• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 27, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kemendagri Dorong Pemda Terbitkan Perda untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
4 Desember 2024
in NASIONAL
0
Kemendagri Dorong Pemda Terbitkan Perda untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat 

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.

Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Amran saat menutup Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Inventarisasi Data/Informasi Tanah Ulayat di Hotel Grand Arjuna Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024).

READ ALSO

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

“Ini juga perlu didorong, tidak semua daerah-daerah, pemerintah daerah sekitar mulai melakukan pencatatan, pengadministrasian terkait dengan masyarakat ulayat. Ini bisa dilihat dari yang pertama, apakah memiliki keputusan kepala daerah atau peraturan daerah terkait tanah ulayat,” katanya.

Amran menekankan, tanah ulayat harus memiliki dasar hukum hingga administrasi yang jelas. Dia mendorong Pemda yang belum menerbitkan Perda atau regulasi terkait hal tersebut untuk segera melakukan pengecekan administrasi.

Perda atau regulasi ini berkaitan pula dengan hal lain seperti pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga pengelolaan batas pesisir pantai.

“Ini sangat penting sekali. Jadi kita sebut masuk ke tanah ulayat ini pastikan masyarakat hukum adat yang akan mengelola tanah ini adalah telah memiliki dasar hukum,” tambahnya.

Dia melanjutkan, Pemda juga perlu melengkapi administrasi tanah ulayat berkaitan dengan batas wilayah agar tidak menimbulkan sengketa. Ketika batas telah jelas, pemerintah dapat mengintegrasikannya ke dalam sistem administrasi wilayah nasional dengan kodefikasi berbasis peta dan informasi wilayah.

“[Seperti] NIK (Nomor Induk Kependudukan) itu, itu dia awalnya adalah kode wilayah. Mulai dari kode provinsi, kemudian kode kabupaten/kota, [kode] kecamatan,” terangnya.

Amran menekankan, kolaborasi dan sinergi antara kementerian/lembaga (K/L) sangat penting untuk menyelesaikan berbagai tantangan berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat dan tanah ulayat. Pihaknya berharap, forum pertemuan ini menghasilkan data dan informasi strategis yang menjadi dasar penyusunan sistem informasi tanah ulayat.

“Disiapkan data informasi terkait dengan tanah ulayat ini. Tentunya akan menjadi penjelasan yang panjang. Nah, kami berharap bahwa forum pertemuan ini bisa menghasilkan data informasi tanah ulayat yang lengkap,” tandasnya. (tugas).

Tags: @KemendagriDirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil)PemdaPerda Tanah Ulayat

Related Posts

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025
NASIONAL

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 
NASIONAL

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 
NASIONAL

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Next Post
Pelaksana Pikada Di Kabupaten Sarolangun Aman dan Kondusip

Pelaksana Pikada Di Kabupaten Sarolangun Aman dan Kondusip

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pemkab Muaro Jambi Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Pemkab Muaro Jambi Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan Haul Akbar Syekh Abdul Qadir al-Jailani di Ponpes Sa’adatul Abadiyah

Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan Haul Akbar Syekh Abdul Qadir al-Jailani di Ponpes Sa’adatul Abadiyah

PT. Velindo Aneka Tani Mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri”

PT. Velindo Aneka Tani Mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri”

Panen Padi Bersama Masyarakat, Pemkot Jambi Optimalkan Keterbatasan Lahan Pertanian

Panen Padi Bersama Masyarakat, Pemkot Jambi Optimalkan Keterbatasan Lahan Pertanian

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In