• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, November 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Antisipasi Kotak Kosong Menang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Dana Hibah Pilkada Ulang 2025 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
5 Desember 2024
in RAGAM
0
Antisipasi Kotak Kosong Menang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Dana Hibah Pilkada Ulang 2025 

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (Pemda) menyusun langkah strategis untuk memastikan kesiapan dana hibah Pilkada ulang pada 2025 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

“Upaya ini penting untuk mengantisipasi adanya kemenangan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024,”kata Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Pilkada Ulang Tahun 2025 secara daring dari Jakarta, Selasa (3/12/2024).

READ ALSO

Hari Ketiga Tim SAR Gabungan Temukan Delapan Jenazah Longsor di Desa Cibeunying Cilacap

Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan 

Maurits mengatakan, pendanaan Pilkada Serentak 2024 dibebankan pada APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 24 Januari 2023.

Surat tersebut mendorong Pemda untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Karena itu, Pemda perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mengantisipasi dan mendukung kesiapan pendanaan hibah Pilkada ulang pada 2025.

Dirinya membeberkan berbagai langkah strategis yang harus dilakukan Pemda. Pertama, Pemda mengalokasikan pendanaan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan pemilihan, yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Kedua, jika alokasi dana pemilihan ulang belum tersedia, Pemda wajib melakukan rasionalisasi dan efisiensi anggaran yang hasilnya dialihkan untuk mendanai pemilihan tersebut.

Ketiga, Pemda berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Daerah agar melaporkan penggunaan dana hibah Pilkada Serentak 2024.

“Apabila terdapat sisa anggaran dana hibah, maka akan diperhitungkan dalam kebutuhan dana pemilihan ulang tahun 2025,”jelasnya.

Keempat, dalam hal pemerintah daerah yang melaksanakan pemilihan ulang belum mampu mendanai dari APBD, dapat mengusulkan dukungan dari APBD provinsi atau dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

Maurits menyampaikan, kepastian pelaksanaan Pilkada ulang menunggu keputusan KPU mengenai hasil penghitungan riil surat suara yang dijadwalkan pada tanggal 16 Desember 2024.

Meski begitu, Maurits mengingatkan bahwa pendanaan hibah untuk Pilkada ulang 2025 harus tetap mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi, kewajaran, kepatutan, serta akuntabilitas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Diketahui, pelaksanaan Pilkada Serentak dilaksanakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 kota, dengan diikuti oleh 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan.

Peserta Pilkada terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota,” pungkas Maurits. (tugas).

Tags: @KemendagriAntisipasi Kotak Kosong MenangDirjen Bina Keuangan DaerahPemdan diminta Siapkan Dana Hibah Pilkada Ulang 2025Pilkada Serentak 2024

Related Posts

Hari Ketiga Tim SAR Gabungan Temukan Delapan Jenazah Longsor di Desa Cibeunying Cilacap
RAGAM

Hari Ketiga Tim SAR Gabungan Temukan Delapan Jenazah Longsor di Desa Cibeunying Cilacap

Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan 
NASIONAL

Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan 

Menteri Desa PDT Yandri  Deklarasi Desa Bersih Narkoba 
NASIONAL

Menteri Desa PDT Yandri  Deklarasi Desa Bersih Narkoba 

Menteri PANRB Rini : Organisasi yang Sederhana Percepat Pengambilan Keputusan untuk Layanan Masyarakat
NASIONAL

Menteri PANRB Rini : Organisasi yang Sederhana Percepat Pengambilan Keputusan untuk Layanan Masyarakat

Buka Rakor Sekda dan Kepala Bappeda, Mendagri :  Forum Evaluasi Kinerja hingga Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah 
RAGAM

Buka Rakor Sekda dan Kepala Bappeda, Mendagri :  Forum Evaluasi Kinerja hingga Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah 

Mendagri Tito Karnavian Pacu Pemda Dukung Program Kopdeskel Merah Putih 
NASIONAL

Mendagri Tito Karnavian Pacu Pemda Dukung Program Kopdeskel Merah Putih 

Next Post
JR Muda, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja

JR Muda, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Tanjung Jabung Barat Laksanakan Audiensi dengan Komisi Penyuluhan Pertanian

Bupati Tanjung Jabung Barat Laksanakan Audiensi dengan Komisi Penyuluhan Pertanian

Gubernur Jambi: Pemerintah Akan Atur Ilegal Drilling Lewat Regulasi

Gubernur Jambi: Pemerintah Akan Atur Ilegal Drilling Lewat Regulasi

Jabatan Menteri PU dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman diserah Terimakan

Jabatan Menteri PU dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman diserah Terimakan

Bupati Romi Curahkan Kondisi Sungai Batanghari Dihadapan Gubernur Jambi

Bupati Romi Curahkan Kondisi Sungai Batanghari Dihadapan Gubernur Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In