• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

KPK Lelang 9 Kendaraan Eks Barang Milik Negara, Ajak Partisipasi Masyarakat

R3daksi by R3daksi
10 Januari 2025
in RAGAM
0
KPK Lelang 9 Kendaraan Eks Barang Milik Negara, Ajak Partisipasi Masyarakat

Photo : Budi Prasetyo Juru Bicara KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang 9 (sembilan) kendaraan eks barang milik negara (BMN), yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

READ ALSO

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

ADVERTISEMENT

Adapun sembilan kendaraan eks BMN tersebut terdiri atas 6 unit mobil dan 3 unit sepeda motor. Proses pendaftaran dan penawaran atas barang yang akan dilelang sudah dibuka sejak 9-16 Januari 2024.

Penjualan eks BMN ini merupakan bagian dari lelang non-eksekusi wajib, merupakan mekanisme penjualan suatu barang, yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara transparan dan akuntabel. Tujuannya, agar objek lelang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Hasil penjualan objek lelang sepenuhnya akan disetorkan ke kas negara melalui KPKNL, sehingga masyarakat turut berkontribusi dalam penertiban aset negara sekaligus mendukung peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP),”jelas Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Jum’at (10/1/2025).

Bagi masyarakat yang tertarik menjadi peserta lelang, terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya, calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman _portal.lelang.go.id/_ atau _lelang.go.id/_. Setelah terverifikasi, peserta wajib menyetorkan sejumlah nominal sebagai uang penjamin atas kegiatan lelang.

ADVERTISEMENT

Uang jaminan tersebut dapat disetorkan langsung melalui _virtual account_ (VA) milik KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum batas akhir penawaran barang lelang. Adapun batas akhir pengajuan penawaran atas objek lelang ini adalah Kamis (16/1) pukul 14.35 WIB.

Dalam proses lelang objek eks BMN ini, KPK turut memberi kesempatan pada peserta lelang yang sudah terverifikasi untuk melihat dan mengecek kondisi dari barang lelang secara langsung, melalui _aanwijzing_ di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Selasa (14/1) pukul 08.30-11.30 WIB.

Objek yang dapat dilihat secara langsung peserta lelang antara lain: 3 motor Honda Mega Pro GL15A1RR MT; 2 mobil Isuzu Panther TBR 54F Turbo LV; 3 mobil Isuzu Elf NHR 55 CO E2-1; dan 1 mobil Toyota Vios 15GANC15ORBEPGKD. Limit harga atas objek lelang ini beragam, mulai dari Rp4 juta hingga Rp61 juta.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penyelenggaraan lelang, masyarakat dapat menghubungi Tim Lelang KPK pada telepon (021) 25578300 ext 8558; atau KPKNL Jakarta III pada telepon (021) 3454860. Selain itu, masyarakat dapat mengakses laman _https://bit.ly/kpklelangeksbmn_ guna mendapatkan informasi mengenai syarat dan ketentuan serta spesifikasi dari objek lelang. (tugas)

ADVERTISEMENT
Tags: Budi PrasetyoJuru Bicara KPKKPKLelang Kendaraan Eks Barang Milik Negara

Related Posts

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Menkes: Mirip Flu Biasa, Tidak Perlu Panik

Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Menkes: Mirip Flu Biasa, Tidak Perlu Panik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Wabup Merangin Khafied Moein Pimpin Rakor Penertiban RTH Dalam Kota Bangko

Wabup Merangin Khafied Moein Pimpin Rakor Penertiban RTH Dalam Kota Bangko

Safety Riding Seru dan Edukatif, Sinsen Ajak Jambi Jadi Generasi #Cari_Aman

Safety Riding Seru dan Edukatif, Sinsen Ajak Jambi Jadi Generasi #Cari_Aman

Syukur-Khafied Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Istana Negara

Syukur-Khafied Ikuti Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Istana Negara

Mendagri Dukung Penuh Pelaksanaan Program MBG dan Terbitkan Surat Edaran Nomor 500.12/2119/SJ

Mendagri Dukung Penuh Pelaksanaan Program MBG dan Terbitkan Surat Edaran Nomor 500.12/2119/SJ

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo

Wagub Sani Pimpin Gotong Royong Massal Gerakan Indonesia ASRI di Danau Sipin

Wagub Sani Pimpin Gotong Royong Massal Gerakan Indonesia ASRI di Danau Sipin

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin

Bupati Fadhil Arief Tutup Liga Voli SuPer TANGGUH 2026, Siap Cetak Atlet Berprestasi dan Dongkrak Ekonomi Warga

Bupati Fadhil Arief Tutup Liga Voli SuPer TANGGUH 2026, Siap Cetak Atlet Berprestasi dan Dongkrak Ekonomi Warga

Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Kepala Daerah dilarang Alihkan Fungsi Sawah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Kepala Daerah dilarang Alihkan Fungsi Sawah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In