• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Dorong Pemkot Malang Penuhi Sumber Daya Air Minum 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
22 Januari 2025
in RAGAM
0
Ditjen Bina Keuda Kemendagri Dorong Pemkot Malang Penuhi Sumber Daya Air Minum 

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mengambil langkah strategis dalam penyediaan sumber daya air minum yang layak dan aman bagi masyarakat.

Salah satu langkah yang dapat segera dilakukan adalah mengoptimalkan pemanfaatan Water Treatment Plant (WTP) sebagai instalasi pengolahan air minum yang telah dibangun.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

“Bangunan Water Treatment Plant (WTP) merupakan instalasi pengolahan penyediaan air minum. Di mana penyediaan air minum adalah urusan wajib layanan dasar untuk memenuhi hak rakyat atas air, khususnya di Kota Malang, sehingga WTP diharapkan segera dimanfaatkan/dioperasionalkan setelah proses perizinan selesai,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD) Budi Ernawan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengelolaan Sumber Daya Air Kota Malang – WTP Sungai Bango di Ruang Rapat Buton Lantai 6 Direktorat Koorsup Wilayah III, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Budi menjelaskan, dalam rangka mendukung program percepatan akses air minum perkotaan menuju 2045, Kemendagri mendorong kerja sama bisnis antara BUMD air minum dengan sektor swasta maupun melalui skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Kerja sama bisnis yang dilakukan oleh perusahaan air minum milik Pemda dapat mencakup berbagai bentuk kemitraan dan usaha bersama untuk mencapai tujuan yang lebih baik dalam penyediaan layanan air minum. Bentuk kerja sama yang dilakukan bisa dalam bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau kerja sama pendayagunaan ekuitas (joint venture), ataupun bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti kerja sama B to B dengan skema Build, Operate, and Transfer (BOT) atau dalam bentuk KPBU,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Budi menegaskan, Pemkot Malang perlu memastikan proses kerja sama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam bidang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Hal ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

Ia menambahkan, Pemkot Malang telah menjalin perjanjian sewa antara Pemkot Malang dengan Perumda Air Minum Tugu Tirta sesuai Perjanjian Nomor: 030/119/35.73.503/2023 dan Nomor Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang: 116/0028/35.73.503/2023. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 22 Juni 2023 oleh Sekretaris Daerah Kota Malang dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta, dengan jangka waktu lima tahun sejak 22 Juni 2023 hingga 22 Juni 2028.

Objek perjanjian ini mencakup BMD berupa tanah seluas 14.849 m² yang terdiri dari bagian Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Kelurahan Pandanwangi dan sebagian lahan eks bengkok Kelurahan Pandanwangi. (tugas)

Tags: Dirjen Bina Keuangan DaerahDorong Pemkot Malang Penuhi Sumber Daya Air MinumKementerian Dalam Negeri

Related Posts

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Peresmian Perdagangan Karbon Luar Negeri

Peresmian Perdagangan Karbon Luar Negeri

Putusan MK, Anggota Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Putusan MK, Anggota Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2024

OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2024

Bupati Tanjab Barat Hadiri Penutupan STQH ke-XXVII Tingkat Nasional Tahun 2023

Bupati Tanjab Barat Hadiri Penutupan STQH ke-XXVII Tingkat Nasional Tahun 2023

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In