• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Sidang di MK, Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 Syukur- Khafidh : Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Merangin dalam Pilkada Tidak Memenuhi Unsur Pidana

BACA JAMBI by BACA JAMBI
23 Januari 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Sidang di MK, Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 Syukur- Khafidh : Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Merangin dalam Pilkada Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Jakarta – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Nomor Urut 2 M. Syukur dan Abdul Khafidh (Pihak Terkait) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Nomor Urut 1 Nalim dan Nilwan Yahya (Pemohon) yang menyebutkan adanya keterlibatan DPRD aktif atas nama Yuzan.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Kamis (23/1/2025) di MK, Jakarta.

READ ALSO

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Amin Fahrudin selaku kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan bahwa dalil Pemohon berkenaan dengan adanya keterlibatan Yuzan yang diduga mempengaruhi pendirian para Pemilih di 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Sungai Manau dan Kecamatan Pangkalan Jambu tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan. Hal ini didasarkan pada pemberitahuan tentang Status Laporan Bawaslu Kabupaten Merangin.

“Justru Pemohonlah yang melakukan pelanggaran kampanye dengan cara pawai arak-arakan di jalan raya lintas Sumatera dan telah dilaporkan ke Bawaslu yang mana Bawaslu telah menyatakan Pemohon terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Amin.

Bawaslu Kabupaten Merangin yang diwakili oleh Himun Zuhri memberi keterangan berkenaan dengan keterangan Pihak Terkait tersebut yang pada pokoknya menurut Bawaslu Kabupaten Merangin menerima laporan pelanggaran pemilihan.

Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Merangin mengumumkan pemberitahuan tentang status laporan tanggal 17 November 2024 yang pada pokoknya proses penanganan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Atas dasar dalil tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024 sah dan mengikat.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin (Termohon) melalui kuasa hukumnya Saleh merespons dalil Pemohon berkenaan dengan ketidaknetralan ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024.

Dalam keterangannya, Saleh menerangkan tidak terdapat pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024 karena berdasarkan fakta yang ada, tidak terdapat satu kondisi apapun yang mengharuskan Termohon untuk menindaklanjuti atau melakukan hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Atas dasar hal tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon serta menyatakan Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024. (tugas)

Tags: Bawaslu MeranginKPU MeranginMahkamah KonstitusiPaslon Nomor Urut 2 Syukur-KhafiedSidang PHPU Kada 2024

Related Posts

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%
Daerah

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes
Daerah

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang
Daerah

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin
Daerah

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin

Wabup Khafid Moein Jenguk dan Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Depan Puskesmas Bangko
Daerah

Wabup Khafid Moein Jenguk dan Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Depan Puskesmas Bangko

Next Post
Berikut Deretan Manfaat Dari Penggunaan Masker Wajah

Berikut Deretan Manfaat Dari Penggunaan Masker Wajah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Mau “Bujuk” Warga, Orang PT SAS Malah Diusir

Mau “Bujuk” Warga, Orang PT SAS Malah Diusir

Fadhil Arief Ajak Pimpinan OPD Dukung Program Pusat

Fadhil Arief Ajak Pimpinan OPD Dukung Program Pusat

Mendagri Imbau Pemda di Wilayah Sumatera Segera Realisasikan NPHD untuk Pilkada Serentak 2024

Mendagri Imbau Pemda di Wilayah Sumatera Segera Realisasikan NPHD untuk Pilkada Serentak 2024

Hari Kedua SKD, 1.199  Peserta PPPK Tahap I Kabupaten Merangin Ikut Seleksi, 1 Peserta Tidak Hadir 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In