• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Sidang di MK, Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 Syukur- Khafidh : Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Merangin dalam Pilkada Tidak Memenuhi Unsur Pidana

R3daksi by R3daksi
23 Januari 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Sidang di MK, Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 Syukur- Khafidh : Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Merangin dalam Pilkada Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Jakarta – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Nomor Urut 2 M. Syukur dan Abdul Khafidh (Pihak Terkait) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Nomor Urut 1 Nalim dan Nilwan Yahya (Pemohon) yang menyebutkan adanya keterlibatan DPRD aktif atas nama Yuzan.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani pada Kamis (23/1/2025) di MK, Jakarta.

READ ALSO

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

ADVERTISEMENT

Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Amin Fahrudin selaku kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan bahwa dalil Pemohon berkenaan dengan adanya keterlibatan Yuzan yang diduga mempengaruhi pendirian para Pemilih di 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Sungai Manau dan Kecamatan Pangkalan Jambu tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan. Hal ini didasarkan pada pemberitahuan tentang Status Laporan Bawaslu Kabupaten Merangin.

“Justru Pemohonlah yang melakukan pelanggaran kampanye dengan cara pawai arak-arakan di jalan raya lintas Sumatera dan telah dilaporkan ke Bawaslu yang mana Bawaslu telah menyatakan Pemohon terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Amin.

Bawaslu Kabupaten Merangin yang diwakili oleh Himun Zuhri memberi keterangan berkenaan dengan keterangan Pihak Terkait tersebut yang pada pokoknya menurut Bawaslu Kabupaten Merangin menerima laporan pelanggaran pemilihan.

ADVERTISEMENT

Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Merangin mengumumkan pemberitahuan tentang status laporan tanggal 17 November 2024 yang pada pokoknya proses penanganan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Atas dasar dalil tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024 sah dan mengikat.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin (Termohon) melalui kuasa hukumnya Saleh merespons dalil Pemohon berkenaan dengan ketidaknetralan ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024.

Dalam keterangannya, Saleh menerangkan tidak terdapat pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024 karena berdasarkan fakta yang ada, tidak terdapat satu kondisi apapun yang mengharuskan Termohon untuk menindaklanjuti atau melakukan hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Atas dasar hal tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon serta menyatakan Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024. (tugas)

ADVERTISEMENT
Tags: Bawaslu MeranginKPU MeranginMahkamah KonstitusiPaslon Nomor Urut 2 Syukur-KhafiedSidang PHPU Kada 2024

Related Posts

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun
Daerah

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif
Daerah

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa
Daerah

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS
Daerah

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak
Daerah

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak

Next Post
Berikut Deretan Manfaat Dari Penggunaan Masker Wajah

Berikut Deretan Manfaat Dari Penggunaan Masker Wajah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Hadir di Haflah Khotmil Wal Qutub ke-2, Wagub Sani Ajak Santri Seimbangkan Ilmu Dunia dan Akhirat

Hadir di Haflah Khotmil Wal Qutub ke-2, Wagub Sani Ajak Santri Seimbangkan Ilmu Dunia dan Akhirat

Wakili Bupati, Sekda Buka TC Tahap III Persiapan Menghadapi MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi 2025

Wakili Bupati, Sekda Buka TC Tahap III Persiapan Menghadapi MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi 2025

Bupati Anwar Sadat Sambut Haru Kepulangan Jamaah Haji Kloter 19 Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Sambut Haru Kepulangan Jamaah Haji Kloter 19 Tanjab Barat

Teken MoU Bidang Datun, Pemkab dan Kejari Merangin Komit Jaga Akuntabilitas Daerah

Teken MoU Bidang Datun, Pemkab dan Kejari Merangin Komit Jaga Akuntabilitas Daerah

Pagu Anggaran Kemendagri 2026 sebesar Rp7,8 triliun, Sekjen Tomsi  Paparkan Rencana Kerja 

Pagu Anggaran Kemendagri 2026 sebesar Rp7,8 triliun, Sekjen Tomsi  Paparkan Rencana Kerja 

Kementerian ATR/BPN Dukung Transisi Pembangunan IKN Tahap 2 

Kementerian ATR/BPN Dukung Transisi Pembangunan IKN Tahap 2 

Nusakambangan yang Bersih dan Bayang-Bayang yang Belum Selesai

Nusakambangan yang Bersih dan Bayang-Bayang yang Belum Selesai

Kemendagri Ingatkan Pemda, APBD Tahun Angggaran 2025 Harus Selaras dengan Kebijakan Pusat 

Kemendagri Ingatkan Pemda, APBD Tahun Angggaran 2025 Harus Selaras dengan Kebijakan Pusat 

Menteri PANRB Rini : Seleksi Sekolah Kedinasan Dilakukan Secara Transparan 

Menteri PANRB Rini : Seleksi Sekolah Kedinasan Dilakukan Secara Transparan 

Bupati Fadhil Arief: Otonomi Daerah Harus Berdampak Nyata

Bupati Fadhil Arief: Otonomi Daerah Harus Berdampak Nyata

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In