HUKRIM – Anggota DPRD Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dari Fraksi Partai NasDem, Jean Neonufa, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. NasDem menyatakan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Pertama, kita menempatkan itu dalam konteks hukum positif, asas praduga tak bersalah. Semua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana itu dia belum bisa dinyatakan bersalah ketika dia belum diputus oleh pengadilan. Semua orang harus ditempatkan seperti itu,” kata Waketum NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).
Ali menjelaskan DPP NasDem memiliki aturan tertentu dalam menangani kader-kader yang terjerat pidana. Selain aturan sanksi, kader yang terjerat kasus pidana memiliki hak melakukan pembelaan.
“Kedua, tentunya ada kaidah internal di Partai NasDem yang kemudian nanti akan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu,” terang Ali.
“Kalau orang ditetapkan tersangka biasanya kita berhentikan dari partai. Tapi kemudian dia juga punya hak untuk melakukan pembelaan terhadap hal tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ali menuturkan proses yang dijelaskan sebelumnya bisa dilakukan setelah DPP menerima aduan dari daerah. Hingga kini, DPP NasDem belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari DPP NasDem NTT.
“Proses itu akan kita lewati ketika ada pengaduan dari pengurus DPD-nya. Jadi kita menunggu prosesnya dari bawah, karena yang tahu ini mereka di sana. Kita belum mendapat update persoalan di sana,” sebut Ali.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Timor Tengah Selatan, Jean Neonufa, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Tersangka jadi tersangka karena meraba payudara seorang perempuan.
Jean merupakan anggota Dewan dari Fraksi NasDem. Dugaan pelecehan yang dilakukan Jean terjadi pada April lalu.
“Iya betul, (tersangka) pelecehan seksual. Dia meraba payudara perempuan,” kata Kapolres TTS AKBP Andre Librian saat dihubungi, Selasa (4/5).