Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan melakukan penahanan 5 (lima) orang sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Dimana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 (sebelas) Debitur ini, berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp11,7 triliun,”jelas Budi Sukmo mewakili Direktur Penyidikan KPK yang didampingi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers bersama wartawan, Senin (3/3/2025) di gedung Merah Putih KPK.
Budi Sukmo menyampaikan konstruksi perkaranya, bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Selanjutnya PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. PT PE Melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).
“PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,”jelasnya
Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar $ USD 60 juta.
KPK selanjutnya menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, yaitu:
1. DW (Direktur LPEI)
2. AS (Direktur LPEI)
3. JM (Debitur)
4. NN (Debitur)
5. SMD (Debitur)
“Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para Tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,”kata Budi Sukmo. (tugas).