Merangin – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Merangin bertindak tegas terhadap bangunan yang dinilai melanggar aturan yang berlaku. Tindakan tegas tersebut dibuktikan dengan membongkar bangunan baru yang belum jadi keseluruhan berada di lokasi bukit tiung.
Untuk melakukan pembongkaran bangunan baru tersebut dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP ) Kabupaten Merangin, pada hari Jumat siang (28/3/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
“Sesuai Surat Bupati Merangin, Satpol PP Merangin melakukan pembongkaran bangunan yang sedang dibangun yang dinilai melanggar peraturan,”jelas Sayuti Plt Kasat Pol Merangin menyampaikan keterangan ke media ini seusai melakukan pembongkaran.
Lanjut Sayuti, menyampaikan sebelum dilakukan pembongkaran pemilik bangunan sudah beberapa kali diingatkan dilarang mendirikan bangunan, namun surat peringatan yang di sampaikan tidak diindahkan, sehingga demi tegaknya peraturan tindakan tegas di terapkan. (tugas).