• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Mei 22, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
20 Mei 2025
in Berita OJK
0
OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen

Baca Jambi – OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

READ ALSO

OJK Dorong Penguatan Pembiayaan dan Ekosistem Industri Tekstil Serta Produk Tekstil Nasional

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Dinamika Global

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman pada sisran pers yang diterima media ini, Selasa (20/05/2025).

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat. Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

Adapun pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut:

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas. (Humas OJK Jambi)

Related Posts

OJK Dorong Penguatan Pembiayaan dan Ekosistem Industri Tekstil Serta Produk Tekstil Nasional
Berita OJK

OJK Dorong Penguatan Pembiayaan dan Ekosistem Industri Tekstil Serta Produk Tekstil Nasional

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Dinamika Global
Berita OJK

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Dinamika Global

Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah
Berita OJK

Pacu Inklusi Keuangan Dukung Asta Cita, OJK Luncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah

OJK dan BPS Umumkan Hasil SNLIK Tahun 2025
Berita OJK

OJK dan BPS Umumkan Hasil SNLIK Tahun 2025

OJK Gandeng Asosiasi Profesi, Perkuat Tata Kelola dan Integritas Sektor Jasa Keuangan
Berita OJK

OJK Gandeng Asosiasi Profesi, Perkuat Tata Kelola dan Integritas Sektor Jasa Keuangan

Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Berita OJK

Industri Jasa Keuangan Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Next Post
OJK dan PIISEI Gelar Edukasi Keuangan Perempuan

OJK dan PIISEI Gelar Edukasi Keuangan Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Fadhil Arief Resmikan Masjid Nurul Islam Kelurahan Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir

Bupati Fadhil Arief Resmikan Masjid Nurul Islam Kelurahan Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir

Kadis Kominfo Batanghari Sebut PNS dan PTT Wajib Vaksin karena ini Perintah Negara

Kadis Kominfo Batanghari Sebut PNS dan PTT Wajib Vaksin karena ini Perintah Negara

Serahkan 237 SK PPPK, Bupati Romi Pastikan Tindak Tegas yang Bermain di Proses Seleksi

Serahkan 237 SK PPPK, Bupati Romi Pastikan Tindak Tegas yang Bermain di Proses Seleksi

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In