Lahat – Sebanyak 176 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Lahat yang tidak hadir saat Inspeksi Mendadak (Sidak) pasca libur panjang Idul Fitri, mengikuti apel di Halaman Pemkab, Selasa (18/5).
Para Abdi Negara tersebut berasal terdiri 18 SKPD. Yakni 4 pejabat pratama, 18 pejabat administrator, 50 pejabat pengawas, dan 104 staf termasuk tenaga fungsional.
Selain membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Para PNS tersebut dihukum berdiri hingga 1 jam lebih, sekaligus mendapat arahan dari Bupati Lahat Cik Ujang SH.
“Siap memperbaiki diri,” tegas Bupati Lahat Cik Ujang SH, mengajak para ASN yang dihukum tersebut.
Ditambahkannya, bila para Kadis, Kabid, Kasi dan staf yang dihukum tidak sanggup memperbaiki diri maka bisa menghadap ke BKPSDM.
“Silahkan pindah bila tidak sanggup. Silahkan melepas jabatan kalau tidak bisa memberikan contoh,” ungkapnya.
Sebelumnya Bupati Lahat Cik Ujang SH, Wabup Lahat H Haryanto dan Pj Sekda Lahat H Deswan Irsyad melakanakan sidak di 33 SKPD Pemkab Lahat secara terpisah. Hasilnya ratusan ASN tidak hadir.