Merangin – Pengadilan Agama Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi terus menangani kasus perceraian yang diajukan oleh pihak terkait. Sampai bulan Mei Tahun 2025 tercatat berjumlah 260, dimana 4 kasus terjadi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kasus perceraian di Merangin yang ditangani Pengadilan Agama dari bulan Januari sampai Mei 2025 berjumlah 260 kasus,” jelas Benny Suryanto Plt Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko menyampaikan media ini, Jumat (13/6/2025) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dari jumlah 260 kasus perceraian yang sudah terbit akta cerai sebanyak
144. Gugatan terbanyak diajukan oleh pihak istri terhadap suami (cerai gugat) berjumlah 198 kasus. Sedangkan yang diajukan pihak suami kepada istri (cerai talak) sebanyak 62 kasus.
Adapun penyebab perceraian menurut ia disebabkan beberapa faktor, diantara yang mendominasi alasan sudah tidak ada lagi keharmonisan atau ketidak cocokan dalam rumah tangga dengan pasangannya sehingga ribut atau pertengkaran terus menerus.
Selain faktor adanya tidak ada keharmonisan penyebab lain perceraian disebabkan persoalan tidak ada tanggungjawab dari disalah satu pihak, faktor ekonomi, KDRT, krisis akhlak dan faktor lainnya.
Adapun data perceraian secara terperinci dari bulan Januari-Mei 2025 sebagai berikut
1. Faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus berjumlah 113 perkara ( 78.47%),
2 . Faktur ekonomi berjumlah 28 perkara (19.4% )
3. Faktor meninggalkan salah satu pihak berjumlah 24 perkara (16.7%).
4. Faktor penyebab lainnya meliputi mabuk berjumlah 2 perkara, judi 3 perkara, dihukum penjara 1 perkara, KDRT 11 perkara dan dan poligami 1 perkara. (tugas).