• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng

BACA JAMBI by BACA JAMBI
2 Juli 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
Kejaksaan Agung Sita Uang Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng

Jakarta – Tim Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp1.374.892.735.527 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 Terdakwa Korporasi.

Adapun sebelumnya masih terdapat 2 (dua) grup korporasi yang saat itu masih dalam proses penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian negara

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

“Penyitaan uang terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Tahun 2022 atas nama 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam 2 grup,”kata Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung yang didampingi Direktur Penyidikan dan Direktur Penuntutan menyampaikan kepada Wartawan, Rabu (2/7/2025) dalam jumpa pers.

Adapun 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam 2 grup, yaitu :
a. Grup Musimmas:
1. PT MUSIM MAS
2. PT INTIBENUA PERKASATAMA
3. PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI
4. PT AGRO MAKMUR RAYA
5. PT MUSIM MAS – FUJI
6. PT MEGASURYA MAS
7. PT WIRA INNO MAS

b. Grup Permata Hijau
1. PT NAGAMAS PALMOIL LESTARI
2.PT PELITA AGUNG AGRINUDSTRI
3. PT NUBIKA JAYA
4.PT PERMATA HIJAU PALM OLEO
5. PT PERMATA HIJAU SAWIT

Para Terdakwa Korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;

Dua belas terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi;

Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan llegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara), sebagai berikut:
a. Musim Mas Group seluruhnya sebesar Rp4.890.938.943.794,1 dengan rincian:
1) PT MUSIM MAS sebesar Rp1.430.930.230.450,21
2) PT INTIBENUA PERKASATAMA, sebesar Rp3.194.755.791.704,97
3) PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI, sebesar Rp5.201.108.727,67
4) PT AGRO MAKMUR RAYA, sebesar Rp27.323.208.023,58
5) PT MUSIM MAS – FUJI, sebesar Rp14.655.370.760,57
6) PT MEGASURYA MAS, sebesar Rp31.469.289.804,88
7) PT WIRA INNO MAS, sebesar Rp186.603.925.161,20

b. Grup Permata Hijau seluruhnya sebesar Rp937.558.181.691,26 dengan rincian:
1) PT NAGA MAS PALMOIL LESTARI sebesar Rp381.946.913.948,50;
2) PT PELITA AGUNG AGRINDUSTRI, sebesar Rp207.432.381.362,59
3) PT NUBIKA JAYA, sebesar Rp13.767.239.070,26
4) PT PERMATA HIJAU PALM OLEO, sebesar Rp325.401.805.436,52
5) PT PERMATA HIJAU SAWIT, sebesar Rp9.009.841.873,39

Dalam perkembangannya, dari 12 perusahaan tersebut terdapat penitipan uang oleh 6 perusahaan, masing-masing sebagai berikut :
a. Yang tergabung dalam Musimmas Group terdapat 1 perusahaan yang menitipkan uang yaitu PT Musim Mas sebesar Rp1.188.461.774.666

b. Yang tergabung dalam Permata Hijau Group terdapat 5 perusahaan yang menitipkan uang seluruhnya sebesar Rp186.430.960.865,26 dengan perincian:
1) PT NAGAMAS PALM OIL LESTARI, sebesar Rp53.077.236.037,50
2) PT PELITA AGUNG AGRINDUSTRI, sebesar Rp34.687.715.285,59
3) PT NUBIKA JAYA, sebesar Rp13.767.239.070,26
4) PT PERMATA HIJAU PALM OLEO, sebesar Rp76.401.128.013,52
5) PT PERMATA HIJAU SAWIT, sebesar Rp8.497.642.458,39

Uang yang dititipkan oleh 6 terdakwa korporasi tersebut berjumlah Rp. 1.374.892.735.527,5 seluruhnya berada pada Rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI;

Setelah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan Terhadap seluruh uang yang dititipkan sebesar Rp.1.374.892.735.527,5 untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

Dengan perincian sebagai berikut :
a. Terhadap uang titipan PT. Musimas sebesar Rp. 1.188.461.774.662,2 melalui Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 25 Juni 2025
b. Terhadap uang titipan Permata Hijau Group sebesar Rp. 186.430.960.865,26 melalui Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 25 Juni 2025

“Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan Tambahan Memori Kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Memori Kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi,”jelasnya. (tugas).

Tags: Direktur PenuntutanDirektur Penyidikan KPKEkspor CPO Minyak GorengJampidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungSita Uang

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Next Post
Langkah Pengawasan OJK Terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dan Industri Pindar

Langkah Pengawasan OJK Terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dan Industri Pindar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bank Jambi Dukung Kehadiran Bus Trans Siginjai Untuk Sektor Pariwisata

Bank Jambi Dukung Kehadiran Bus Trans Siginjai Untuk Sektor Pariwisata

Sekda Budhi Hartono Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Muaro Jambi

Sekda Budhi Hartono Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Muaro Jambi

Jelang Pilkada Serentak, Bupati Tanjabbar Berpesan Pentingnya Menjaga Kondusifitas

Jelang Pilkada Serentak, Bupati Tanjabbar Berpesan Pentingnya Menjaga Kondusifitas

Wabup Hairan Menjadi Narasumber pada Acara Dialog Nasional di Jakarta

Wabup Hairan Menjadi Narasumber pada Acara Dialog Nasional di Jakarta

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In