Malang – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara disektor perikanan tangkap. Sebagai upaya tersebut Tim Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri bersama Polres Malang dan KKP melakukan kegiatan bersama mulai tanggal 2-4 Juli 2025.
“Kegiatan bertempat di pelabuhan Dadap, Sendang Biru Malang serta bertemu Bupati Malang dan jajaran,”kata Yudi Purnomo Harahap anggota Satgassus Polri menyampaikan kepada wartawan, Jumat (5/7/2026).
Lanjut ia menyampaikan dalam kegiatan tersebut juga merima saran dan masukan dari kelompok nelayan setempat.
Untuk memastikan ekosistem di pelabuhan berjalan baik dalam pertemuan dibahas sebagai berikut :
1. Pelabuhan bersih dari pungutan liar yang membebani nelayan.
2. Nelayan dan pemilik kapal mendapatkan kemudahan layanan memperoleh ijin menangkap ikan
3. Tempat Pelelangan Ikan berfungsi dengan baik sesuai dengan mekanisme dari pemerintah kabupaten, transparan, adanya peserta lelang yang banyak, terbuka dan mudah buat siapa saja untuk ikut lelang, serta nelayan mendapatkan pembayaran hasil lelang secara tepat waktu.
4. Bekerjanya support system untuk nelayan melalui penyuluh perikanan, sehingga nelayan punya partner untuk mengatasi persoalan dan perbaikan persoalan nelayan.
5. Nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dengan takaran yang benar, sesuai dengan aturan, persyaratan dan mekanisme BBM bersubsidi utk nelayan
6. Adanya kemungkinan bantuan permodalan bagi nelayan.
Hotman Tambunan selaku Ketua Tim sektor PNBP Perikanan mengatakan jika semuanya yang dibahas bersama terjadi, maka nelayan dapat didorong dan nyaman untuk melakukan mengurus perijinan perkapalan penangkapan ikan dan nelayan merasa pantas untuk membayar retribusi daerah dan PNBP
Hotman juga menambahkan hal-hal strategis yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan diantaranya:
1. Sampai dengan saat ini, Pemerintah belum memungut PNBP untuk kapal-kapal ijin daerah dengan besaran kapal 5GT sampai dengan 30GT yang melaut sampai 12 mil.
Padahal sesuai dengan pasal 48 UU Nomor 31 tahun 2004 jo. UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan disebutkan bahwa atas pemanfaatan sumber daya perikanan harus dikenakan pungutan PNBP.
KKP juga menyebutkan bahwa produksi perikanan kita 80% berasal dari tangkapan kapal-kapal yang berlayar di bawah 12 mil. Karena itu, perlu percepatan proses untuk merevisi PP Nomor 85 tahun 2021 tenyang Jenis PNBP di KKP untuk mengakomodir pungutan ini.
Berapa besaran tarifnya dapat dibicarakan. Mekanisme ini juga akan sangat berperan untuk mencegah adanya transhipment tangkapan ikan dari kapal yang dipungut PNBP nya (kapal di atas 30GT yang melaut lebih dari 12 mil) ke kapal yang tidak dipungut PNBP nya (kapal dgn besaran 5GT sampai dengan 30GT yang melaut di bawah 12 mil) untuk menghindari PNBP.
2. BBM bersubsidi yang diberikan kepada nelayan harus sesuai ketentuannya yang hanya dapat diberikan kepada kapal yang sudah berijin dan melakukan kegiatan penangkapan ikan.
Untuk itu perlu pengawasan efektif. Langkah awal, untuk ini adalah proses bisnis penyaluran BBM bersubsidi dimana sistem di Kementerian KKP yang berisi data kapal-kapal berijin dapat digunakan sebagai validator oleh BPH Migas untuk menentukan layak tidaknya kapal-kapal perikanan tersebut mendapatkan BBM Bersubsidi.
Saat ini kedua lembaga ini menggunakan aplikasi masing-masing, dimana kedua aplikasi ini masih terpisah, sendiri-sendiri, belum saling berkomunikasi dan belum terintegrasi. Akibat negatifnya, penyaluran BBM bersubsidi untuk kapal perikanan sangat rawan dan beresiko tinggi untuk disalahgunakan.
3. Aktifnya penyuluh perikanan untuk membantu para nelayan, jika memungkinkan lembaga pembiayaan untuk langsung membantu modal nelayan untuk melaut menangkap ikan.
‘Saat yang sama KKP bersama dengan Dirjen Hubla Kemenhub juga membuka gerai perijinan kapal, selama 5 hari untuk mendekatkan layanan perijinan pada nelayan,”jelasnya
*Polri dukung KKP capai target Penerimaan Negara sektor Perikanan Tangkap*
Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan bahwa sebagai komitmen dukungan Polri kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam optimalisasi penerimaan negara, Tim Satgassus dan Polres Malang bersama KKP melakukan kegiatan bersama mulai tanggal 2-4 Juli 2025
Di Pelabuhan Dadap, Sendang Biru Malang serta bertemu Bupati Malang dan jajaran dan terakhir
Menerima saran dan masukan dari kelompok nelayan setempat
untuk memastikan ekosistem di pelabuhan sebagai berikut:
1. Pelabuhan bersih dari pungutan2 liar yang membebani nelayan.
2. Nelayan dan pemilik kapal mendapatkan kemudahan layanan memperoleh ijin menangkap ikan
3. Tempat Pelelangan Ikan berfungsi dengan baik sesuai dengan mekanisme dari PemKab, transparan, adanya peserta lelang yg banyak, terbuka dan mudah buat siapa saja untuk ikut lelang, dan nelayan mendapatkan pembayaran hasil lelang secara tepat waktu
4. Bekerjanya support system untuk nelayan melalui penyuluh2 perikanan, sehingga nelayan punya partner untuk mengatasi persoalan2 dan perbaikan2 kenelayanan
5. Nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dengan takaran yg benar, sesuai dgn aturan, persyaratan dan mekanisme BBM Bersubsidi utk nelayan
6. Adanya kemungkinan bantuan permodalan bagi nelayan
Menurut Hotman Tambunan selaku ketua Tim sektor PNBP Perikanan
Jika ini terjadi maka nelayan dapat didorong dan nyaman untuk:
1. Mengurus perijinan perkapalan penangkapan ikan
2. Nelayan merasa pantas untuk membayar retribusi daerah dan PNBP
Oleh karena itu Hotman menambahkan
Hal2 strategis yg perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan diantaranya:
1. Sampai dengan saat ini, Pemerintah belum memungut PNBP utk kapal-kapal ijin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yg melaut sd 12 mil. Padahal sesuai dgn pasal 48 UU Nomor 31/2004 jo. UU Nomor 45/2009 ttg Perikanan disebutkan bahwa atas pemanfaatan sumber daya perikanan harus dikenakan pungutan PNBP. KKP juga menyebutkan bhw produksi perikanan kita 80% berasal dari tangkapan kapal-kapal yg berlayar di bawah 12mil. Karena itu, perlu percepatan proses2 untuk merevisi PP Nomor 85 tahun 2021 ttg Jenis2 PNBP di KKP untuk mengakomodir pungutan ini. Berapa besaran tarifnya dapat dibicarakan. Mekanisme ini juga akan sangat berperan untuk mencegah adanya transhipment tangkapan ikan dari kapal yg dipungut PNBP nya (kapal di atas 30GT yg melaut lebih dari 12 mil) ke kapal yg tidak dipungut PNBP nya (kapal dgn besaran 5GT sd 30GT yg melaut di bawah 12 mil) untuk menghindari PNBP.
2. BBM bersubsidi yang diberikan kepada nelayan harus sesuai ketentuannya yang hny dapat diberikan kepada kapal2 yg sudah berijin dan melakukan kegiatan penangkapan ikan. Untuk itu perlu pengawasan efektif. Langkah awal untuk ini adalah proses bisnis penyaluran BBM bersubsidi dimana sistem di Kementerian KKP yg berisi data kapal-kapal berijin dapat digunakan sebagai validator oleh BPH Migas untuk menentukan layak tidaknya kapal-kapal perikanan tsb mendapatkan BBM Bersubsidi. Saat ini kedua lembaga ini menggunakan aplikasi masing2, dimana kedua aplikasi ini masih terpisah, sendiri-sendiri, belum saling berkomunikasi dan belum terintegrasi. Akibat negatifnya, penyaluran BBM bersubsidi utk kapal2 perikanan sangat rawan dan beresiko tinggi utk disalahgunakan.
3. Aktifnya penyuluh2 perikanan untuk membantu dan menyuluh para nelayan dan jika memungkinkan aktifnya lembaga pembiayaan utk langsung membantu modal nelayan utk melaut menangkap ikan.
“Saat yg sama KKP bersama dgn Dirjen Hubla Kemenhub juga membuka gerai perijinan kapal, selama 5 hari untuk mendekatkan layanan perijinan pada nelayan,”jelasnya.
Selain itu Polres Malang bersama dengan Pertamina juga melakukan pengecekan terhadap SPBU yang menyalurkan solar subsidi agar tidak ada penyimpangan yang merugikan nelayan.
“Dengan kegiatan seperti ini diharapkan target penerimaan negara bukan pajak sektor perikanan tangkap sebesar Rp1,2 Triliun tahun 2025 bisa tercapai sekaligus semakin banyak pemilik kapal mengurus ijinnya,”imbuhnya (tugas).