• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Juli 16, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kementerian ATR/BPN sudah Implementasikan Sertipikat Elektronik Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
10 Juli 2025
in NASIONAL
0
Kementerian ATR/BPN sudah Implementasikan Sertipikat Elektronik Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku 

Jakarta –  Implementasi Sertipikat Elektronik sudah dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun  2023.

Meski bertahap sudah beralih ke bentuk elektronik, para pemilik tanah dengan sertipikat lama yang berbentuk warkah/buku berwarna hijau, tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat tanahnya karena sertipikat itu tetap berlaku secara hukum.

READ ALSO

Mendagri Dukung Penuh Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pada 21 Juli 2025

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Tandatangani Nota Kesepakatan Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertipikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (10/07/2025).

Lebih lanjut Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN menjelaskan, sertipikat tanah yang ada akan berubah menjadi Sertipikat Elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti halnya balik nama sertipikat, pemecahan sertipikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan lainnya.

“Misal masyarakat melakukan jual beli, sertipikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertipikat baru yang akan diterima adalah Sertipikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan _secure paper_ dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” jelas Shamy Ardian.

Ia mengatakan, banyak narasi terkait penyalahgunaan Sertipikat Elektronik, mulai dari sertipikat tanah lama akan ditarik hingga isu Sertipikat Elektronik sebagai upaya merampas tanah masyarakat. Shamy Ardian menegaskan bahwa semua isu tersebut tidak benar.

“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya Sertipikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun Sertipikat Elektronik membuat sertipikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks,” tegas Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Masyarakat yang butuh informasi lebih lanjut bisa mengakses beberapa kanal  antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk _Hotline_ Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (tugas).

PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Tags: Kementerian ATR/BPNSertipikat TanahSertipikat Tanah Elektronik

Related Posts

Mendagri Dukung Penuh Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pada 21 Juli 2025
NASIONAL

Mendagri Dukung Penuh Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pada 21 Juli 2025

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Tandatangani Nota Kesepakatan Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers
NASIONAL

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Tandatangani Nota Kesepakatan Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Sekjen Kemendagri Tekankan Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok dan Dukung Program Tiga Juta Rumah
NASIONAL

Sekjen Kemendagri Dorong Evaluasi Menyeluruh Kinerja Pemerintah Daerah Terkait Pengendalian Inflasi

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
NASIONAL

KPK Terus Pantau Penerimaan Peserta Didik Baru, Ada 9 Sektor yang Diawasi

Tahun Ajaran Baru, Kemendikdasmen Tegaskan MPLS Menjunjung Tinggi Nilai Kemanusiaan, Perlindungan Anak, dan Penguatan Karakter
NASIONAL

Tahun Ajaran Baru, Kemendikdasmen Tegaskan MPLS Menjunjung Tinggi Nilai Kemanusiaan, Perlindungan Anak, dan Penguatan Karakter

Tokoh Agama dan Tokoh Adat Beri Dukungan dan Apresiasi Pj Gubernur Papua Agus Fatoni
NASIONAL

Tokoh Agama dan Tokoh Adat Beri Dukungan dan Apresiasi Pj Gubernur Papua Agus Fatoni

Next Post
Pagu Indikatif Kementerian PU Tahun 2026 Rp70,86 Triliun, Fokus Dukungan Program Prioritas Nasional 

Pagu Indikatif Kementerian PU Tahun 2026 Rp70,86 Triliun, Fokus Dukungan Program Prioritas Nasional 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Gubernur Al Haris Lantik 13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi

Gubernur Al Haris Lantik 13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi

Saluran Air dibersihkan, Pedagang Pasar Bawah Acungkan Jempol Buat Bupati Merangin 

Saluran Air dibersihkan, Pedagang Pasar Bawah Acungkan Jempol Buat Bupati Merangin 

Bupati Tanjabbar Lantik Kepala BKAD dan Kasat Pol PP

Bupati Tanjabbar Lantik Kepala BKAD dan Kasat Pol PP

DPRD Merangin Gelar Paripurna Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024-2029 

DPRD Merangin Gelar Paripurna Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024-2029 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In