• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejati Jambi Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT PAL di Bank BNI dengan Kerugian Negara Rp105 Milyar

BACA JAMBI by BACA JAMBI
22 Juli 2025
in Daerah, HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Kejati Jambi Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT PAL di Bank BNI dengan Kerugian Negara Rp105 Milyar

 

Jambi – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial BK Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT PAL Tahun 2018-2019.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP. Maka penyidik dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025 telah menetapkan tersangka dengan inisial BK (Komisaris Utama PT. PAL),”kata Noly Wijaya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan kepada wartawan, Selasa (22/7/2025) dalam rilisnya.

Adapun peran Tersangka BK sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp105 milyar rupiah dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI.

“Tersangka BK dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 (dua puluh) hari tanggal 22 JULI 2025 Sampai dengan 10 Agustus 2025 di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi,”jelasnya

Tersangka BK diancam atau disangka dengan pasal :
– Primair
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
– Subsidair
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

“Penanganan kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik telah menahan 3 (tiga) orang tersangka sebelumnya yaitu Tersangka WE, VG dan RG,”jelasnya

Adapun modus operandi Tindak pidana korupsi ini adalah para tersangka secara bersama – sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data/ dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara Profesional, Transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak – pihak yang terlibat serta tetap menjunjung Asas Praduga Tidak Bersalah,”imbuhnya. (tugas).

Tags: Kasipenkum Kejati JambiKasus KorupsiKejaksaan Tinggi JambiPemberian Kredit PT PAL di Bank BNIPenahanan TersangkaPenetapan TersangkaTim Penyidik

Related Posts

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

Next Post
Kejaksaam Tinggi Jambi Gelar Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2025 

Kejaksaam Tinggi Jambi Gelar Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2025 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kabupaten Merangin Terima  Bantuan Dari Mentan RI Andi Amran Sulaiman Diserahkan Ke Bupati H M Syukur 

Kabupaten Merangin Terima  Bantuan Dari Mentan RI Andi Amran Sulaiman Diserahkan Ke Bupati H M Syukur 

Bupati Merangin Serahkan 22 Unit Handtraktor ke Kelompok Tani

Bupati Merangin Serahkan 22 Unit Handtraktor ke Kelompok Tani

Polda Jambi Hentikan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Debi Ceper Terhadap Fadiyah

Polda Jambi Hentikan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Debi Ceper Terhadap Fadiyah

OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In