Merangin – Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Provinsi Jambi melakukan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaaan mebel di Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024.
“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan telah melaksanakan ekspose perkara kegiatan pengadaan mebel pada Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024. Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Merangin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada hari ini, Kamis (31/7/2025),”kata Bintang Latinusa Yusvantare Kepala Kejaksaan Merangin menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya.
Lebih lanjut, Bintang Latinusa menjelaskan Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Merangin telah meminta keterangan para pihak yang dianggap mengetahui adanya peristiwa hukum serta melakukan pengumpulan dokumen terkait kegiatan tersebut dan Tim Penyelidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap Penyidikan guna mencari serta mengumpulkan alat bukti dapat membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya dan telah menunjuk Jaksa Penyidik untuk melakukan Penyidikan perkara.
Adapun pengadaan mebel Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024 bersumber dari APBD meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Pagu Anggaran Rp.1.753.174.400 (satu milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah) dan Nilai Kontrak Rp.1.749.123.000 (satu milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah)
Selain itu anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan Nilai Pagu Anggaran Rp.4.581.155.000 (empat milyar lima ratus delapan puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan Nilai Kontrak Rp.4.556.606.000 (empat milyar lima ratus lima puluh enam juta enam ratus enam ribu rupiah),
“Terhadap kegiatan tersebut telah dilakukan Penyelidikan dan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara,”jelas Bintang Latinusa. (tugas).