Nasional – Pekan depan para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) siap melakukan boikot tidak berbelanja di Indomaret.
Aksi boikot itu akan dilakukan di seluruh Indomaret di Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota yang lain.
Para buruh FSPMI juga akan menggelar demo di depan kantor PT Indomarco Prismatama (Indomaret) di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Anwar Bessy.
Sebelumnya para buruh ini memang mengancam bakal melakukan boikot terhadap Indomaret karena salah satu anggotanya yaitu Anwar Bessy dijadikan tersangka oleh perusahaan ritel tersebut. Anwar jadi tersangka karena telah merusak properti Indomaret saat melakukan demo menuntut THR yang tidak dibayar penuh.
Pihak Indomaret telah membantah tuduhan itu dan memastikan sudah membayar THR seluruh karyawannya sebesar 1 bulan gaji.
Akan tetapi, menurut para karyawan Indomaret, THR 1 bulan gaji itu tidak sesuai ketentuan. Sebab, selama ini Indomaret mengatur besaran THR berdasarkan masa kerja. Untuk buruh dengan masa kerja kurang dari 3 tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas 3 tahun tetapi kurang dari 7 tahun dibayarkan 1,5 kali upah, dan masa kerja di atas 7 tahun dibayarkan dua kali upah.
Sementara itu, ada banyak buruh Indomaret yang memiliki masa kerja di atas 7 tahun dan seharusnya mendapatkan THR sebesar 2 kali upah berdasarkan aturan perusahaan. Namun, mereka hanya mendapatkan THR satu bulan upah sejak ada pandemi COVID-19.
Inilah yang jadi dasar tuntutan para buruh ditambah dengan kasus Anwar Bessy tersebut.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai telah terjadi pelanggaran yang serius oleh manajemen PT Indomarco Prismatama dalam membayar THR yang tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan.
“Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015,” kata Said Iqbal.
Kedudukan Peraturan Perusahaan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah setara dan sama nilainya dengan undang-undang. Peraturan perusahaan mengikat terhadap pekerjanya.
Dengan demikian THR bagi pekerja Indomarco yang punya masa kerja 7 tahun ke atas yang dibayarkan 50% dari nilai peraturan telah melanggar hukum, patut diduga ada unsur pelanggaran perdata serta pidana (penggelapan upah buruh dalam bentuk THR).
“Tidak membayar THR sesuai dengan isi peraturan perusahaan, seharusnya didahului dengan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja yang mewakili buruh. Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50% dari peraturan perusahaan tersebut,” ujarnya.
“Alih-alih perusahaan tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan, malah buruh yang menuntut pembayaran THR sesuai peraturan perusahaan dikriminalisasi. Dalam hal ini, Anwar Bessy alias Ambon dianggap melakukan tindak pidana,” tambahnya.
Padahal seharusnya, lanjut Said, kerusakan yang ditimbulkan (kurang lebih 20 Cm gypsum yang rusak akibat tindakan spontan Anwar Bessy yang marah karena perusahaan melanggar isi peraturan perusahaan), dilakukan perdamaian dan cukup mengganti kerugian. Tidak membawa ke ranah pidana yang mengancam Anwar Bessy dengan hukuman penjara.
Sikap Said ini senada dengan pernyataan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang meminta agar perseteruan antara PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan karyawannya terkait THR tidak dibawa ke ranah pidana, tetapi cukup dilakukan ganti rugi. Apalagi, perkiraan Said Iqbal, gypsum yang rusak itu nilainya hanya di kisaran 50 ribu. Tidak sebanding dengan kekayaan pemilik Indomaret Group yang merupakan orang terkaya keenam di Indonesia versi Forbes 2019. Bahkan ada informasi, dinding Gypsum tersebut saat ini sudah tidak lagi digunakan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap FSPMI, KSPI akan membawa kriminalisasi Anwar Bessy ke Sidang ILO di Jeneva pada bulan Juni 2021 karena adanya dugaan pelanggaran Konvensi ILO No 87 tentang Kebebasan Berserikat dan No 98 tentang Hak Berunding. KSPI sebagai anggota Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC) akan meminta ILO mengirim surat ke Pemerintah Indonesia dan Manajemen Indomarco.
Selain itu, KSPI akan melakukan kampanye internasional terhadap hak buruh dan dugaan kriminalisasi yang telah dilakukan PT Indomarco Prismatama (Indomaret Group). Sidang ILO akan dihadiri delegasi serikat buruh dari seluruh dunia. Sehingga kampanye internasional ini akan mendapat dukungan luas.
“Isu kampanye yang akan kami usung adalah perusahaan retail terbesar di Indonesia ‘Indomaret’ diduga mengabaikan hak buruh dan mengkriminalisasi pekerjanya sendiri,” katanya.
KSPI juga akan menginstruksikan anggotanya yang berjumlah 2,2 juta buruh di 30 provinsi dan 300-an kab/kota untuk mendukung kampanye boikot Indomaret, serta melakukan aksi massa di depan toko-toko Indomaret di seluruh Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Said mengimbau kepada para pihak, khususnya kepada pimpinan pusat Indomaret Group untuk mencabut perkara Anwar Bessy dan membebaskannya dari tindakan kriminalisasi, serta membayar hak THR buruh Indomaret Group di seluruh Indonesia sesuai dengan peraturan perusahaan. Pihaknya meminta dilakukan perundingan kedua belah pihak dengan difasilitasi oleh Kemenaker dalam kurun waktu seminggu ke depan, sebelum seruan boikot terhadap Indomaret dan kampanye internasional benar-benar dilakukan.
“Seyogyanya pimpinan pusat Indomaret mempertimbangkan pernyataan Ketua DPD RI yang menyatakan tidak perlu membawa kasus ini ke pengadilan. Cukup diselesaikan melalui perdamaian dengan membayar ganti rugi,” tegasnya.
Jika kampanye seruan boikot diikuti oleh 2,2 juta anggota KSPI, dikalikan rata-rata setiap buruh belanja 500 ribu, maka potensi kehilangan nilai transaksi di Indomaret akan loss mencapai Rp 1 triliun.