Jakarta – Kepala BKN Prof.Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH MH menyampaikan pengelolaan ASN pada kerangka yang lebih besar, yaitu terhadap pejabat fungsional dimana 66% dari total 5,2 juta ASN saat ini terdiri dari jabatan fungsional.
“Selama ini kita sangat terfokus pada jabatan struktural, kita harus memberi perhatian pada kerangka yang lebih besar yaitu pejabat fungsional. Jumlah yang besar ini akan menjadi pemacu perubahan apabila kita memberikan perhatian yang lebih, sayangnya jabatan fungsional ini relatif ditinggalkan pengelolaannya oleh instansi,”kata Kepala BKN Zudan dalam forum _Focus Group Discussion_ (FGD) BKN dengan Instansi Pembina Jabatan Fungsional, Rabu (13/08/2025) di Jakarta menyampaikan kepada wartawan.
Terkait aspek teknis pengelolaan jabatan fungsional, Kepala BKN Zudan Arif menekankan 2 (dua)hal utama yang memerlukan perhatian, yaitu sistem karier dan kesejahteraan, karena kedua hal ini menjadi roh dalam jabatan fungsional.
Dalam sistem karier, menurutnya ada beberapa kendala yang kerap muncul, yakni berupa :
1) Puncak Karier Jabatan Fungsional;
2) Formasi;
3) Pendidikan Pelatihan;
4) Kenaikan Jenjang Karier;
5) Perpindahan Jabatan Fungsional;
6) Uji Kompetensi;
7) Peningkatan Pendidikan S1, S2, S3 dan Profesi.
“Sementara dari segi kesejahteraan jabatan fungsional saat ini terkait Tunjangan Jabatan dan Batas Usia Pensiun,”ujarnya.
FGD yang dihadiri secara luring dan daring oleh pejabat pengelola jabatan fungsional dari 70 instansi pembina dengan 117-unit Pembina, dan 275 jenis jabatan fungsional ini, bertujuan untuk menjadi forum komunikasi dan koordinasi pembinaan jabatan fungsional, menyamakan persepsi terhadap kebijakan terkini, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam rangka memperkuat pengelolaan jabatan fungsional secara nasional.
Prof. Zudan Arif berharap forum ini dapat menjadi wadah penyelesaian masalah jabatan fungsional yang ada untuk didiskusikan dan dirancang solusinya.
“Perlu kita pikirkan bersama-sama, kalau kita tidak berupaya, maka tidak akan ada hasilnya. Mari kita ubah apabila ada aturan yang terbelenggu, karena diam tidak akan menghasilkan perubahan apapun,” tambahnya.
Senada dengan Kepala BKN, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara, Dr. Herman memaparkan bahwa kegiatan diskusi ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi kepada instansi pembina jabatan fungsional, terutama menyelesaikan daftar invetarisasi masalah jabatan fungsional atas regulasi Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
FGD juga diiringi kegiatan diskusi dan tanya jawab dengan melibatkan sejumlah narasumber, yakni Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian PANRB, Diah Ipma Fithria Laela Hidayati terkait arah kebijakan pengembangan Jabatan Fungsional ASN; dan Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan perihal permasalahan pengelolaan jabatan fungsional pada pemerintah daerah kabupaten dan usulan solusinya. (tugas)