Baca Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di ruang auditorium utama DPRD Tanjabtim, Selasa (12/8/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Zilawati, S.H. ini dihadiri Wakil Bupati Tanjab Timur, Muslimin Tanja, beserta jajaran pemerintah daerah. Agenda utama rapat adalah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjabtim Tahun 2025–2029.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar Ranperda RPJMD 2025–2029 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi PAN menegaskan RPJMD merupakan dokumen perencanaan penting yang menjadi turunan visi dan misi Bupati untuk lima tahun mendatang.
Fraksi NasDem menekankan perlunya pengawalan terbuka dan akuntabel, serta pengawasan oleh DPRD, media, dan masyarakat sipil agar kebijakan benar-benar bermanfaat bagi warga.
Fraksi Golkar menyebut RPJMD memiliki peran strategis sebagai pedoman pembangunan daerah yang selaras dengan RPJPD, RPJMN, dan peraturan perundang-undangan.
Fraksi Demokrasi Keadilan menilai RPJMD adalah janji perubahan sekaligus kontrak moral antara pemerintah dan rakyat, yang harus diwujudkan melalui program nyata di sektor pertanian, perkebunan, dan kelautan.
Fraksi Gerindra mengingatkan pentingnya sinkronisasi RPJMD Kabupaten dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN, serta mendorong OPD mengembangkan inovasi kreatif untuk mempercepat kinerja kelembagaan.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat diskors selama 30 menit. Setelah skor dicabut, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim terkait penetapan RPJMD 2025–2029 menjadi Perda.
Dengan disahkannya Perda RPJMD ini, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim kini memiliki pedoman resmi pembangunan lima tahun ke depan.