• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, September 13, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Senilai Rp510 Miliar Milik Tersangka ISL Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

BACA JAMBI by BACA JAMBI
11 September 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Senilai Rp510 Miliar Milik Tersangka ISL Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset tanah senilai Rp510 miliar milik Tersangka ISL terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usaha.

“Tim penyidik Kejagung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik Tersangka ISL pada hari Rabu, 10 September 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi, “kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan, Kamis (11/9).

READ ALSO

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan/ Korporasi

BKN Perpanjang Waktu  Pengisian Dokumen DRH  PPPK Paruh Waktu 7 Hari Hingga 22 September 2025 

Lanjut Anang, menjelaskan Penyitaan aset tersebut didasarkan pada :
1. Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025.
2. Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Adapun aset yang dilakukan penyitaan yakni:
1. 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
2. 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
3. 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah dengan rincian:
1.Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m²
2 Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m²
3. Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m²
4. Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m²
Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare.

“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510.000.000.000 (lima ratus sepuluh miliar rupiah),”jelas Anang Supriatna

Diketahui Tim Penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya pada tanggal 7 Juli 2025 juga melakukan penyitaan 72 (tujuh puluh dua) unit Kendaraan Roda Empat berbagai jenis dan merk. (tugas).

Tags: Jam PidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungPemberian Kredit PT SritexPenyitaan Aset Tanah

Related Posts

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan/ Korporasi
NASIONAL

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan/ Korporasi

BKN Perpanjang Waktu  Pengisian Dokumen DRH  PPPK Paruh Waktu 7 Hari Hingga 22 September 2025 
NASIONAL

BKN Perpanjang Waktu  Pengisian Dokumen DRH  PPPK Paruh Waktu 7 Hari Hingga 22 September 2025 

Menkumham Supratman Andy Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka
NASIONAL

Menkumham Supratman Andy Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

Next Post
OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 

Gaji Guru Kontrak Kabupaten Merangin Bulan April sampai September 2025 Belum dibayarkan, Ini Penjelasan Dinas Dikbud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Dzikir Penyair Teater Tonggak Merawat Silaturahmi Antar Seniman Jambi

Dzikir Penyair Teater Tonggak Merawat Silaturahmi Antar Seniman Jambi

Jaga Arsip, Dinas PUPR Beri Bekal Bagi Bidang Kearsipan

Jaga Arsip, Dinas PUPR Beri Bekal Bagi Bidang Kearsipan

M. Fauzi Dampingi Wagub Buka Rapat Koordinasi oleh Balai Pelaksana Penyedia Perumahan

M. Fauzi Dampingi Wagub Buka Rapat Koordinasi oleh Balai Pelaksana Penyedia Perumahan

Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global

Mendagri Instruksikan Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air dan Dukung Forum Air Sedunia Ke-10

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In