Baca Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muaro Jambi.
Hal ini dibenarkan Kasi Intel Muaro Jambi, Angger, saat dikonfirmasi bacajambi.id, pada Sabtu (13/09/2025).
Angger menjelaskan, semua pihak akan dipanggil untuk dilakukan permintaan keterangan sesuai dengan pertimbangan serta kebutuhan dari Tim Penyidik.
“Karena masih dalam proses penyelidikan maka belum ada penetapan tersangka,” bebernya.
Ketika ditanya sudah berapa banyak yang terperiksa dalam kasus ini? Angger menyebut belum mengetahui.
“Besok lah bang saya tanya Kasi Pidsus,” jawabannya.
Sementara itu, sumber bacajambi.id yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa dugaan kasus korupsi Dana BOK di Dinkes Muaro Jambi hingga menyeret 22 Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Muaro Jambi.
Lanjut sumber, adapun jumlah Dana BOK di Kabupaten Muaro Jambi yaktu tahun 2022 total nilai BOK mencapai Rp11,6 Miliar. Pada tahun 2023 dianggarkan Rp20,7 Miliar, dan 2024 Rp18,15 miliar, jika ditotal dari tahun 2022-2024 mencapai Rp49,85 miliar hampir Rp50 Miliar.
Sumber juga membeberkan, adanya potongan tidak resmi 30-35% yang diminta Kepala Puskesmas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Tenaga Kesehatan (Nakes) dari Dana BOK yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD).
Publik menanti transparansi dan kepastian hukum dalam kasus ini. Beranikah Kejari Muaro Jambi Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOK Rp50 Miliar di Dinkes Muaro Jambi? (Jurnal Opini/Bersambung)