Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 yang dilakukan terhadap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk memetakan risiko korupsi dengan tujuan meningkatkan kesadaran Risiko Korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi serta untuk mengukur dan meningkatkan budaya integritas di lingkungan instansi pemerintah dan organisasi publik
“Menindaklanjuti surat dari KPK tentang Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025, Pemda Merangin telah mengirim surat ke seluruh perangkat daerah dengan nomor : 700/1064/Inspektorat/2025,”kata Alzarveri Agus Plt Inspektur Merangin menyampaikan ke media ini, Selasa (16/9/2025) diruang kerjanya.
Lebih lanjut Alzarveri menyampaikan surat yang ditandatangani oleh Bupati Merangin H M Syukur, tanggal 3 September 2025 dan diminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat yang menerima link survey dari KPK lewat WhatsApp resmi agar segera mengisinya dikarenakan sesuai jadwal batas akhir 31 Oktober 2025.
Adapun dalam surat tersebut telah dicantumkan berapa penjelasan antara lain :
1. Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 berlangsung selama periode 01 Agustus s.d 31 Oktober 2025 secara serentak di seluruh Pemerintah Kabupaten Merangin;
2.Untuk percepatan survey tersebut diharapkan bagi seluruh ASN/Pegawai yang terpilih sebagai responden internal dan menerima link survey agar segera mengisi dan menyelesaikan kuesioner dimaksud;
3.Untuk optimalisasi partisipasi responden eksternal (pengguna layanan) penyelenggaraan layanan public, KPK menyediakan akses QR Code SPI bisa diambil di Inspektorat bidang investigasi untuk ditempatkan pada setiap unit layanan yang berinteraksi dengan pihak eksternal/masyarakat;
4.Komisi Pemberantasan Korupsi menjamin keamanan dan kerahasiaan data yang diberikan termasuk identitas responden;
5.Responden akan menerima link survey melalui Whatsapp “SPI by KPK ”dengan logocentang biru(Meta Verified);
“Survey yang dilakukan KPK sifatnya aman tidak mempengaruhi keamanan dari responden yang di minta mengisi survey,”ujarnya
Adapun untuk mengisi survei tersebut yaitu terdapat 3 kategori responden untuk mengisi survei SPI KPK, antara lain Responden Internal (pegawai K/L/PD), Responden Eksternal (pengguna layanan dari kalangan masyarakat dan swasta, juga mitra kerjasama instansi), dan Responden Eksper (stakeholder/ahli).
Khusus untuk responden eksper/stakeholder terdiri dari banyak kriteria antara lain, akademisi/advisor, NGO/LSM, jurnalis, ombudsman, auditor BPK, auditor BPKP, pimpinan instansi yang dinilai (pimpinan puncak atau minimal eselon 1), asosiasi swasta terkait sektor instansi tersebut, inspektur/ Pengawas internal instansi tersebut, pensiunan instansi tersebut, dan lembaga lain yang relevan dianggap sebagai eksper/stakeholder ahli. (tugas)











