Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tata kelola berintegritas harus diperkuat bersama melalui sistem pencegahan, deteksi, dan mekanisme pelaporan yang efektif agar mampu menjawab tantangan global dalam melawan korupsi.
“Perjuangan melawan korupsi bukanlah tugas satu pihak saja, melainkan upaya kolektif yang membutuhkan keberanian, kolaborasi, dan komitmen yang tak tergoyahkan,” ujar Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono dalam diskusi Anti-Corruption Initiative for Asia and the Pacific (ACI) Regional Conference 2025 di Jakarta, Rabu (24/9).
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, juga menilai forum ini bukan sekadar ruang diskusi, melainkan momentum untuk menyepakati kerangka kerja bersama.
“Pembahasan ini perlu didorong sebagai kerangka kerja intervensi yang kuat untuk menciptakan iklim bisnis dan penegakan hukum yang transparan dan adil,” tegasnya.
Diskusi melibatkan pimpinan delegasi dari berbagai negara, seperti Australia, Korea Selatan, Uzbekistan, Bangladesh, India, hingga Thailand. Isu utama yang dibahas mencakup pengelolaan konflik kepentingan, penguatan deklarasi aset pejabat publik, transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership), perlindungan pelapor (whistleblower), serta pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan, analisis data, dan blockchain.
Kepala Satuan Tugas dari Direktorat Monitoring KPK, Wahyu Dewantara, menjadi salah satu fasilitator sesi bersama delegasi Hongkong, Bhutan, dan Austria. Diskusi menekankan pentingnya mekanisme pelaporan dengan jaminan anti-retaliasi, percepatan digitalisasi untuk deteksi dini, serta pengembangan kemitraan lintas sektor.
Asisten Deputi Reformasi Birokrasi Kementerian PAN-RB, Agus Uji Hantara, menyoroti perlunya pengaturan benturan kepentingan sebagai penjaga integritas sektor publik.
“Ini merupakan respons terhadap rekomendasi OECD yang mendorong strategi dalam mencegah pelanggaran integritas, guna memperkuat dan meningkatkan integritas publik yang lebih signifikan,” ujarnya.
Forum juga menekankan pentingnya collective action antara dunia usaha, pemerintah, masyarakat sipil, dan pihak strategis lainnya untuk memperluas jejaring integritas. Pendekatan kolaboratif dipandang efektif menutup celah rawan korupsi dan sejalan dengan mandat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) serta agenda OECD.
Partisipasi KPK di forum ini tidak hanya menegaskan posisi Indonesia dalam jejaring global antikorupsi, tetapi juga menunjukkan peran aktif sebagai penggerak praktik integritas yang berkelanjutan di Asia Pasifik. (tugas)