• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kuasa Hukum ChannelBerita24.Com Minta Majelis Hadirkan Dirut Bank Jambi Dipersidangan

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
1 November 2025
in Daerah
0
Kuasa Hukum ChannelBerita24.Com Minta Majelis Hadirkan Dirut Bank Jambi Dipersidangan

Baca Jambi – Sidang ajudikasi lanjutan sengketa informasi publik yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jambi, Jum’at 31 Oktober 2025 antara ChannelBerita24.Com (Pemohon) melawan Dirut Bank Jambi (Termohon) semakiin seru.

Selama proses sidang dengan agenda pembuktian yang menyoroti soal standar operasional prosedur (SOP) surat menyurat yang ada di Bank Jambi terjadi perdebatan antara pemohon dan termohon.

READ ALSO

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan

Pemilik Toko Arafah Sebut Rp65 Juta Bukan Utang Dewan DPRD Muaro Jambi, Tapi Oknum ASN!

Termohon yang diwakili oleh legal Bank Jambi bersikukuh mengatakan bahwa surat pemohon belum sampai ke Dirut sehingga hal ini dijadikan alasan kenapa belum membalas surat pemohon.

“Surat pemohon belum naik ke Dirut sehingga belum bisa menjawab pertanyaan pemohon,” ujar salah seorang legal Bank Jambi saat memberikan penjelasan kepada majelis dalam persidangan.

Saat ditanya majelis dimana posisi surat tersebut saat ini, dijawab jika surat tersebut masih di bagian registrasi.

Penjelasan legal Bank Jambi ini menimbulkan tanda tanya bagi pemohon mengenai berapa lama standar waktu yang ada di Bank Jambi sejak diterima hingga diberikan kepada penerima.

“Sangat tidak masuk akal jika surat kami masih di bagian registrasi karena waktunya sudah cukup lama sejak kami memasukkan surat pertama pada tanggal 7 Agustus 2025 hingga surat keberatan kami masukkan tanggal 26 agustus 2025,” ungkap Zainuddin (Pemred CB24.Com).

Namun penjelasan legal Bank yang menyatakan bahwa surat pemohon masih di bagian registrasi justru menjadi kontroversi dengan keluarnya surat kuasa dari Dirut Bank Jambi, Khairul Suhairi yang memberikan kuasa kepada kepada Ihsan Hasibuan, SH, MH, Rudy Setiawan, SH, MH dan Vandra Iswenanda, SH untuk menghadiri sidang penyelesaian sengketa informasi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jambi terkait pengelolaan Dana CSR.

“Bagaimana mungkin Dirut belum menerima surat kami sementara dia mengeluarkan surat kuasa untuk mewakili dia dalam persidangan yang tidak dia ketahui persoalannya. Siapa yang berbohong disini, “ ujar Zainuddin.

Kontradiksi antara pengakuan legal yang menyebutkan surat pemohon belum diterima Dirut Bank Jambi membuat kuasa hukum Pemohon, Kemas Muhamad Sholihin, SH meminta kepada ketua majelis persidangan untuk menghadirkan Dirut Bank Jambi dalam sidang berikutnya.

“Kami minta Dirut Bank jambi dihadirkan dalam persidangan nanti agar semuanya menjadi jelas dan tidak saling lempar tanggungajwab antar bagian di Bank Jambi,” ujar Kemas Sholihin.

Selain menyoroti soal SOP surat menyurat di Bank Jambi, Sholihin juga menyoroti mengenai ketidakterbukaan manajemen Bank Jambi mengenai pengelolaan dana CSR yang ada di Bank Jambi.

“Selaku badan publik yang mengelola dana publik, Bank Jambi mestinya dapat menjadi contoh sebagai lembaga keuangan daerah dalam hal pengelolaan dana publik. Masyarakat berhak tahu kemana dana CSR itu diberikan karena itu adalah dana publik,” tukasnya.

Untuk diketahui, ChannelBerita24.com melayangkan surat permohonan informasi kepada Dirut bank Jambi pada tanggal 7 Agustus 2025 lalu terkait adanya informasi dugaan penyimpangan penerima dana CSR Bank Jambi.

Namun setelah ditunggu selama 10 hari kerja sebagaimana ketentuan dalam UU No, 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pulik, pihak Bank Jambi tidak juga memberikan jawaban hingga pemohon memasukkan surat keberatan pada tanggal 26 Agustus 2025 atas tidak ditanggapinya surat permohonan informasi.

Berdasarkan ketentuan UU KIP, termohon diberi waktu selama 30 hari untuk menanggapi surat keberatan yang diajukan pemohon (CB24.Com), namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir termohon tidak juga memberikan jawaban hingga pemohon memasukkan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jmabi pada tanggal 13 Oktober 2025.

Apakah nantinya Bank Jambi akan membuka informasi mengenai data penerima dan CSR tersebut atau tetap bertahan untuk tidak membuka ke publik dengan alasan rahasia perbankan. Kita lihat saja perkembangan persidangan ini. (Tim)

Related Posts

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan
Daerah

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan

Pemilik Toko Arafah Sebut Rp65 Juta Bukan Utang Dewan DPRD Muaro Jambi, Tapi Oknum ASN!
Daerah

Pemilik Toko Arafah Sebut Rp65 Juta Bukan Utang Dewan DPRD Muaro Jambi, Tapi Oknum ASN!

Peresmian Oris Experience Kuala Tungkal Meriah, Hadirkan Tempat Nongkrong Modern Berbasis Kopi Liberika
Daerah

Peresmian Oris Experience Kuala Tungkal Meriah, Hadirkan Tempat Nongkrong Modern Berbasis Kopi Liberika

Wakil Bupati Merangin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025
Daerah

Wakil Bupati Merangin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 Sudah selesai di Harmonisasi dan Fasilitasi, Akan dibayarkan 50%
Daerah

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 Sudah selesai di Harmonisasi dan Fasilitasi, Akan dibayarkan 50%

Lepas Pawai Takbir, Bupati M. Syukur Ajak Pemuda Jaga Tradisi dan Inovasi
Daerah

Lepas Pawai Takbir, Bupati M. Syukur Ajak Pemuda Jaga Tradisi dan Inovasi

Next Post
Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Sampai Batas Akhir Pendaftaran, 5 orang Mendaftar Jabatan calon Sekda Kabupaten Merangin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurnaa Pembentukan AKD

DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurnaa Pembentukan AKD

Pertemuan Forum Keselamatan Lalu Lintas Kota Jambi Bahas Solusi untuk Daerah Rawan Kecelakaan

Pertemuan Forum Keselamatan Lalu Lintas Kota Jambi Bahas Solusi untuk Daerah Rawan Kecelakaan

Bupati Batanghari Hadiri Kegiatan Pelaksanaan Kurikulum Merdeka Belajar

Bupati Batanghari Hadiri Kegiatan Pelaksanaan Kurikulum Merdeka Belajar

Sahkan Perubahan RPJMD 2021-2026, Edi Purwanto Harapkan Realisasi dan Perubahan Jambi Semakin Baik

Sahkan Perubahan RPJMD 2021-2026, Edi Purwanto Harapkan Realisasi dan Perubahan Jambi Semakin Baik

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In