• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Jaksa Penyidik Kejagung Serahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Salahsatunya Nadiem Makarim

R3daksi by R3daksi
10 November 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
Jaksa Penyidik Kejagung Serahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Salahsatunya Nadiem Makarim

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 (empat) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025)

Penyerahan tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

READ ALSO

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

ADVERTISEMENT

Adapun keempat orang Tersangka tersebut yaitu:
1. Tersangka MUL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 s.d. 2021 (Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020) Kemendikbudristek.
2. Tersangka IA selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
3. Tersangka SW selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah.
4. Tersangka NAM selaku Mendikbudristek periode 2019 s.d. 2024.

Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, antara lain barang bukti berupa:
a. Dokumen;
b. Barang bukti elektronik.
Kasus posisi singkat perkara ini yaitu pada tahun 2020 – 2022 dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek yang bersumber dari dana APBN/DAK.

“Pada kegiatan tersebut diduga terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para Tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan, Senin (10/11) dalam jumpa pers

Terhadap masing masing tersangka di dakwakan melanggar:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Subsidiair
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 10 November 2025,”jelasnya

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.  (tugas).

Penyidik Kejagung Serahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Salahsatunya Nadiem Makarim

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 (empat) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025)

Penyerahan tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Adapun keempat orang Tersangka tersebut yaitu:
1. Tersangka MUL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 s.d. 2021 (Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020) Kemendikbudristek.
2. Tersangka IA selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
3. Tersangka SW selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah.
4. Tersangka NAM selaku Mendikbudristek periode 2019 s.d. 2024.

ADVERTISEMENT

Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, antara lain barang bukti berupa:
a. Dokumen;
b. Barang bukti elektronik.
Kasus posisi singkat perkara ini yaitu pada tahun 2020 – 2022 dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek yang bersumber dari dana APBN/DAK.

“Pada kegiatan tersebut diduga terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para Tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan, Senin (10/11) dalam jumpa pers

Terhadap masing masing tersangka di dakwakan melanggar:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 10 November 2025,”jelasnya

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.  (tugas).

Tags: Jam PidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungKemendikbudristekKorupsi Digitalisasi PendidikanNadiem MakarimPenyerahan Tersangka Tahap II

Related Posts

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas
HUKRIM

Kapolres Sarolangun dan Forkopimda Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Pererat Sinergitas

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok
HUKRIM

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung
HUKRIM

Polres Sarolangun Amankan Pria Diduga Rudapaksa Saudara Kandung

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban
HUKRIM

Kades Sungai Merah Diduga Cabuli 5 Remaja Laki-laki, Aksi Terungkap Lewat Rekaman Korban

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi
HUKRIM

Polres Sarolangun Raih Peringkat Tiga dalam Penguatan Zona Integritas Polda Jambi

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif
HUKRIM

22 Personel Polres Sarolangun Jalani Tes Urine Saat Gaktibplin, Hasilnya Negatif

Next Post
Bupati Fadhil Arief Terima Penghargaan Anugerah Cita Negeri 2025

Bupati Fadhil Arief Terima Penghargaan Anugerah Cita Negeri 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Bupati Fadhil Terima Penghargaan Baznas Award dan Kepala Daerah Award 2025

Bupati Fadhil Terima Penghargaan Baznas Award dan Kepala Daerah Award 2025

Dapur Besar dan Titik Merah Kecil

Dapur Besar dan Titik Merah Kecil

Respon Cepat! Ketua DPRD Kota Jambi Kawal Keluhan Warga Soal Trotoar dan Saluran Air

Respon Cepat! Ketua DPRD Kota Jambi Kawal Keluhan Warga Soal Trotoar dan Saluran Air

Wisuda 1.305 Mahasiswa IPDN, Mendagri : Bakal Perkuat Sistem Administrasi Pemerintahan Indonesia

Wisuda 1.305 Mahasiswa IPDN, Mendagri : Bakal Perkuat Sistem Administrasi Pemerintahan Indonesia

‎Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Sarolangun, Kapolres dan Dandim Panen Raya Jagung, Cabe, Padi dan Semangka.

‎Komitmen Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Sarolangun, Kapolres dan Dandim Panen Raya Jagung, Cabe, Padi dan Semangka.

Wujudkan Aspirasi Warga, Kemas Faried Serahkan Ambulans untuk Masjid Jamiatul Ulum

Wujudkan Aspirasi Warga, Kemas Faried Serahkan Ambulans untuk Masjid Jamiatul Ulum

Kedatangan Jamaah Haji Kabupaten Merangin Kloter 18 disambut Wabup  Khafidh Moein 

Kedatangan Jamaah Haji Kabupaten Merangin Kloter 18 disambut Wabup  Khafidh Moein 

DPRD Kota Jambi Sisir Aset Pemkot Jambi, Dorong Jadi Mesin PAD

DPRD Kota Jambi Sisir Aset Pemkot Jambi, Dorong Jadi Mesin PAD

Melihat Sampah dibuang Sembarangan, Bupati Merangin M Syukur Berang 

Melihat Sampah dibuang Sembarangan, Bupati Merangin M Syukur Berang 

Menteri Agama Nasaruddin ajak  Kepala Daerah Gunakan Bahasa Agama dalam Mengomunikasikan Kebijakan Pemerintah 

Menteri Agama Nasaruddin ajak  Kepala Daerah Gunakan Bahasa Agama dalam Mengomunikasikan Kebijakan Pemerintah 

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In