• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Jaksa Penyidik Kejagung Serahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Salahsatunya Nadiem Makarim

BACA JAMBI by BACA JAMBI
10 November 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
Jaksa Penyidik Kejagung Serahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Salahsatunya Nadiem Makarim

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 (empat) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025)

Penyerahan tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

READ ALSO

KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

‎Polres Sarolangun Adakan Kegiatan Rutin Berbagi Takjil Selama Bulan Suci Ramadhan 1447/H

Adapun keempat orang Tersangka tersebut yaitu:
1. Tersangka MUL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 s.d. 2021 (Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020) Kemendikbudristek.
2. Tersangka IA selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
3. Tersangka SW selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah.
4. Tersangka NAM selaku Mendikbudristek periode 2019 s.d. 2024.

Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, antara lain barang bukti berupa:
a. Dokumen;
b. Barang bukti elektronik.
Kasus posisi singkat perkara ini yaitu pada tahun 2020 – 2022 dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek yang bersumber dari dana APBN/DAK.

“Pada kegiatan tersebut diduga terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para Tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan, Senin (10/11) dalam jumpa pers

Terhadap masing masing tersangka di dakwakan melanggar:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 10 November 2025,”jelasnya

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.  (tugas).

Penyidik Kejagung Serahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Salahsatunya Nadiem Makarim

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 (empat) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025)

Penyerahan tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Adapun keempat orang Tersangka tersebut yaitu:
1. Tersangka MUL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020 s.d. 2021 (Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020) Kemendikbudristek.
2. Tersangka IA selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
3. Tersangka SW selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah.
4. Tersangka NAM selaku Mendikbudristek periode 2019 s.d. 2024.

Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, antara lain barang bukti berupa:
a. Dokumen;
b. Barang bukti elektronik.
Kasus posisi singkat perkara ini yaitu pada tahun 2020 – 2022 dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek yang bersumber dari dana APBN/DAK.

“Pada kegiatan tersebut diduga terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para Tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan kepada wartawan, Senin (10/11) dalam jumpa pers

Terhadap masing masing tersangka di dakwakan melanggar:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 10 November 2025,”jelasnya

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.  (tugas).

Tags: Jam PidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus KorupsiKejaksaan AgungKemendikbudristekKorupsi Digitalisasi PendidikanNadiem MakarimPenyerahan Tersangka Tahap II

Related Posts

KPK OTT di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Mengamankan Beberapa Pihak di Jakarta dan Lampung
NASIONAL

KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara

‎Polres Sarolangun Adakan Kegiatan Rutin Berbagi Takjil Selama Bulan Suci Ramadhan 1447/H
HUKRIM

‎Polres Sarolangun Adakan Kegiatan Rutin Berbagi Takjil Selama Bulan Suci Ramadhan 1447/H

‎Polsek Mandiangin Lakukan Pengamanan Dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadhan 1447/H/2026 M.
HUKRIM

‎Polsek Mandiangin Lakukan Pengamanan Dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadhan 1447/H/2026 M.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni, Raih Penghargaan Excellence in Regional Financial Governance 2026 
NASIONAL

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni, Raih Penghargaan Excellence in Regional Financial Governance 2026 

‎Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah,S.I.K M.H Serahkan Karpet Dan Alquran Untuk Mushola Al-Ikhlas   ‎
HUKRIM

‎Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah,S.I.K M.H Serahkan Karpet Dan Alquran Untuk Mushola Al-Ikhlas  ‎

‎Apel Gabungan Pengamanan Dan Melaksanakan Kegiatan Masyarakat Bersama Polres Sarolangun,TNI Dan Unsur Terkait 
HUKRIM

‎Apel Gabungan Pengamanan Dan Melaksanakan Kegiatan Masyarakat Bersama Polres Sarolangun,TNI Dan Unsur Terkait 

Next Post
Bupati Fadhil Arief Terima Penghargaan Anugerah Cita Negeri 2025

Bupati Fadhil Arief Terima Penghargaan Anugerah Cita Negeri 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Wagub Sani: Rakortek Dapat Percepat Terwujudnya Kota Layak Anak di Provinsi Jambi

Wagub Sani: Rakortek Dapat Percepat Terwujudnya Kota Layak Anak di Provinsi Jambi

Pemkab Batanghari Jawab Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota LKPD Tahun 2023

Pemkab Batanghari Jawab Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota LKPD Tahun 2023

Edi Purwanto Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Elan Suherlan Selama Jambi

Edi Purwanto Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Elan Suherlan Selama Jambi

Bupati Fadhil Arief Lantik dan Kukuhkan Kepala Desa Penyesuaian Masa Jabatan

Bupati Fadhil Arief Lantik dan Kukuhkan Kepala Desa Penyesuaian Masa Jabatan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In