Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi terkait pengusutan dugaan kasus korupsi pengadaan iklan pada PT BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) yang merugikan keuangan negara Rp 222 miliar.
“Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. RK, dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Selasa (2/12/2025) dalam rilisnya.
KPK telah menelusuri dana dan sudah mengecek transaksi yang dilakukan Ridwan Kamil (RK) dan keluarga menyangkut aliran uang yang diduga terkait perkara BJB dan rumahnya telah digeledah penyidik KPK pada bulan Maret 2025 guna mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Salah satu hasil yang terungkap dari penelusuran uang oleh KPK kepada Ridwan Kamil (RK) adalah adanya pembelian mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie. Ridwan Kamil (RK) membeli mobil Mercy milik BJ Habibie melalui putranya, Ilham Habibie, dengan metode dicicil.
Uang hasil cicilan Ridwan Kamil (RK) itu pun kemudian dikembalikan oleh Ilham Habibie ke KPK. Dari pengembalian ini, akhirnya KPK mengembalikan mobil Mercy tersebut yang sebelumnya sempat disita.
Ilham pun mengungkap mobil Mercedes-Benz milik ayahnya belum lunas dibeli Ridwan Kamil (RK). Namun Ridwan Kamil (RK) diduga telah mengganti warna mobil itu. Ilham tidak mengetahui asal-usul uang yang digunakan Ridwan Kamil (RK) untuk membeli mobil tersebut.
Dalam kasus BJB ini, Penyidik KPK
per tanggal 27 Februari 2025 telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka, yaitu : Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (tugas).











