• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Mei 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Hasil Kinerja Tim Pansel JPT Pemprov Jambi, Bukri Hanya Bertahan 21 Hari sebagai Karo Kesra

Baca Jambi by Baca Jambi
11 Desember 2025
in PEMPROV JAMBI
0
Hasil Kinerja Tim Pansel JPT Pemprov Jambi, Bukri Hanya Bertahan 21 Hari sebagai Karo Kesra

Tangkapan Layar Pengumuman Hasil Seleksi JPT Tanggal 29 September 2025. (Ist)

Baca Jambi – Birokrasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi benar-benar membuat geleng-geleng kepala.

Belum usai kasus pemalsuan surat pengunduran diri palsu yang dilakukan oleh terduga pelaku Y yang merupakan salah satu pejabat Pengawas (Setara Esselon IV) pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jambi.

READ ALSO

Lepas 444 JCH Kloter BTH 20, Wagub Sani Pesan Jemaah Sempurnakan Haji dan Doakan Jambi di Tanah Suci

Lepas 442 JCH Kloter BTH 19, Gubernur Al Haris: Fokus Ibadah Haji, Jangan Sia-siakan Perjuangan Puluhan Tahun

Kini timbul permasalahan baru, di Bulan Desember 2025 ini Pemprov Jambi kembali menelan pil pahit.

Soal apa? Yaa benar sekali, bagi pembaca yang selalu memperbaharui informasi bacaan tentu sudah tahu jawabannya. Bagi yang belum tahu, media online bacajambi.id akan mengulas secara objektif (Sesuai data & fakta-red).

Pil pahit yang dimaksud dalam narasi di atas merujuk kepada mundurnya 2 orang anak buah Gubernur Jambi setingkat Pejabat sekelas Eselon II, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi yang dijabat oleh Varial Adhi Putra dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) yang dijabat oleh Bukri.

Hal ini tentu sangat mengejutkan banyak pihak, pasalnya Bukri baru saja dilantik oleh Gubernur Jambi, Al Haris, pada tanggal 30 Oktober 2025.

Lebih mengejutkan lagi, Bukri tidak hanya sebatas mengundurkan diri dari jabatan Karo Kesra Provinsi Jambi tetapi juga mengajukan permohon pemberhentian atas permintaan sendiri dari status kepegawaiannya (Pensiun Dini) dari ASN Pemprov Jambi. Hal itu dibenarkan oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman.

“Kepala Biro Kesra, Bukri sudah melakukan pengajuan pengunduran diri terhitung 1 Desember dan SK pensiunnya sudah ditandatangani. Pengajuan tersebut dikarenakan beliau ingin masuk ke dunia politik,” ujar Sudirman dikutip dari vojnews.id, Rabu (10/12/2025).

Jika dihitung secara kalender (Jam Kerja-red) dari dilantik tanggal 30 Oktober 2025 hingga pengajuan pengunduran diri dari jabatan terhitung 1 Desember 2025, artinya Bukri hanya bertahan 21 hari sebagai Karo Kesra Provinsi Jambi alias belum genap 1 bulan.

Terpilihnya Bukri sebagai Karo Kesra Provinsi Jambi tentu tidak terlepas dari kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemprov Jambi Tahun 2025.

Diketahui, Bukri mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2025 yang dibuka pada tanggal 28 Juli 2025.

Rangkaian demi rangkaian mulai dari pendaftaran hingga seleksi peserta, Bukri terus mengikuti.

Hingga pada akhirnya, Tim Pansel JPT Pemprov Jambi mengeluarkan pengumuman Peserta Terbaik Pertama, Kedua dan Ketiga Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi pada tanggal 29 September 2025, hasilnya memutuskan Bukri sebagai peserta TERBAIK PERTAMA.

Adapun nama Tim Pansel JPT Pemprov Jambi, sebagai berikut:

Penulis: Jurnal Opini

 

 

 

Post Views: 0

Related Posts

Lepas 444 JCH Kloter BTH 20, Wagub Sani Pesan Jemaah Sempurnakan Haji dan Doakan Jambi di Tanah Suci
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Lepas 444 JCH Kloter BTH 20, Wagub Sani Pesan Jemaah Sempurnakan Haji dan Doakan Jambi di Tanah Suci

Lepas 442 JCH Kloter BTH 19, Gubernur Al Haris: Fokus Ibadah Haji, Jangan Sia-siakan Perjuangan Puluhan Tahun
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Lepas 442 JCH Kloter BTH 19, Gubernur Al Haris: Fokus Ibadah Haji, Jangan Sia-siakan Perjuangan Puluhan Tahun

Gubernur Al Haris Dorong Pengusaha Muda Jambi Go Nasional di Munas HIPMI XVIII
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Dorong Pengusaha Muda Jambi Go Nasional di Munas HIPMI XVIII

Safari Subuh di Masjid Hidayatullah, Al Haris Ajak Generasi Muda Makmurkan Masjid
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Safari Subuh di Masjid Hidayatullah, Al Haris Ajak Generasi Muda Makmurkan Masjid

Jamuan Rakernas ADPMET, Gubernur Al Haris Tegaskan Perjuangan Hak PI Daerah Penghasil Migas
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Jamuan Rakernas ADPMET, Gubernur Al Haris Tegaskan Perjuangan Hak PI Daerah Penghasil Migas

Gubernur Jambi Hadiri Deklarasi Perang terhadap IRET, TCC dan Bullying
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Jambi Hadiri Deklarasi Perang terhadap IRET, TCC dan Bullying

Next Post
Sekretaris Ditjen Bina Keuda : Pemda Perlu Perkuat Tata Kelola Keuangan yang Transparan, Akuntabel, dan Terintegrasi secara Nasional

Sekretaris Ditjen Bina Keuda : Pemda Perlu Perkuat Tata Kelola Keuangan yang Transparan, Akuntabel, dan Terintegrasi secara Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KPK Audiensi Bersama Kejaksaan Agung dan Polri Perkuat Pemberantasan Korupsi 

KPK Audiensi Bersama Kejaksaan Agung dan Polri Perkuat Pemberantasan Korupsi 

‎Kunjungan Kerja Wakapolda Jambi Bahas Tentang Toleransi Pelanggaran Harus Di Respon cepat   ‎

‎Kunjungan Kerja Wakapolda Jambi Bahas Tentang Toleransi Pelanggaran Harus Di Respon cepat  ‎

Presiden Prabowo Pastikan Suara Rakyat Didengar dan Ditindaklanjuti Pemerintah

Presiden Prabowo Pastikan Suara Rakyat Didengar dan Ditindaklanjuti Pemerintah

Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis

Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In