• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
20 Januari 2026
in Berita OJK
0
OJK Terbitkan Peraturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

READ ALSO

Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.

Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung guna memastikan implementasi pelaksanaan Gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan antara lain mengatur mengenai Kewenangan Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; Tujuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; Pelaksanaan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; dan Laporan Pelaksanaan Putusan.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. (*)

Post Views: 0

Related Posts

Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI
Berita OJK

Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara
Berita OJK

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK
Berita OJK

DPR RI Tetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan
Berita OJK

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Alih Pengetahuan di Perbankan

OJK Jambi Pantau Bank Jambi: Gangguan Sistem Layanan ATM dan Mobile Banking
Berita OJK

OJK Terbitkan Aturan Tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen
Berita OJK

Perkuat Akses Pembiayaan, OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen

Next Post
Menteri Desa PDT Yandri Ajak APKASI Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo 

Menteri Desa PDT Yandri Ajak APKASI Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Dugaan Penyusup saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki!

Dugaan Penyusup saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki!

Rivan A. Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga

Rivan A. Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga

Siaga Lebaran 2026 Ditutup, Jasa Raharja Catat Tren Positif Keselamatan Periode Mudik Lebaran 2026

Siaga Lebaran 2026 Ditutup, Jasa Raharja Catat Tren Positif Keselamatan Periode Mudik Lebaran 2026

Bupati Merangin M. Syukur Jamin Gaji ASN Aman dan Minta Nasabah Bank Jambi Tidak Panik

Bupati Merangin M. Syukur Jamin Gaji ASN Aman dan Minta Nasabah Bank Jambi Tidak Panik

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In