• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Januari 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
20 Januari 2026
in Berita OJK
0
OJK Terbitkan Peraturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.

POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

READ ALSO

OJK Catat Kinerja IJK di Jambi Tumbuh Positif Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

OJK Dorong Keterbukaan Informasi dan Penguatan Pengawasan Bidang Pasar Modal Melalui Akses KSEI

Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.

Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung guna memastikan implementasi pelaksanaan Gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025 dan antara lain mengatur mengenai Kewenangan Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; Tujuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; Pelaksanaan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; dan Laporan Pelaksanaan Putusan.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. (*)

Related Posts

OJK Catat Kinerja IJK di Jambi Tumbuh Positif Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Berita OJK

OJK Catat Kinerja IJK di Jambi Tumbuh Positif Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

OJK Dorong Keterbukaan Informasi dan Penguatan Pengawasan Bidang Pasar Modal Melalui Akses KSEI
Berita OJK

OJK Dorong Keterbukaan Informasi dan Penguatan Pengawasan Bidang Pasar Modal Melalui Akses KSEI

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Infrastruktur dan Modal Ventura
Berita OJK

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Infrastruktur dan Modal Ventura

Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026
Berita OJK

Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026

Pembukaan Perdagangan Bursa Efek 2026: Pasar Modal Indonesia Fokus Pada Integritas, Likuiditas dan Ekonomi Hijau
Berita OJK

Pembukaan Perdagangan Bursa Efek 2026: Pasar Modal Indonesia Fokus Pada Integritas, Likuiditas dan Ekonomi Hijau

Wakili Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Haul Jama’ dan Wisuda Akbar Tahfizul Quran Ponpes Asy-Syatibi
Berita OJK

Wakili Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Haul Jama’ dan Wisuda Akbar Tahfizul Quran Ponpes Asy-Syatibi

Next Post
Menteri Desa PDT Yandri Ajak APKASI Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo 

Menteri Desa PDT Yandri Ajak APKASI Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Keluarga Besar RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan 1444 H”

Keluarga Besar RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan 1444 H”

Ketua DPRD Sarolangun Hadiri dan Saksikan Lomba Pacu Perahu Di Kabupaten Sarolangun

Ketua DPRD Sarolangun Hadiri dan Saksikan Lomba Pacu Perahu Di Kabupaten Sarolangun

Berkoordinasi Dengan Provinsi, Fadhil Arief: Kerusakan Jalan di Depan Kantor Bupati Kewenangan Provinsi

Berkoordinasi Dengan Provinsi, Fadhil Arief: Kerusakan Jalan di Depan Kantor Bupati Kewenangan Provinsi

Berdasarkan Penghitungan C1 Plano, Paslon Nomor Urut 1, Nalim-Nilwan Nyatakan Unggul Suaranya di Pilkada Merangin 2024 

Berdasarkan Penghitungan C1 Plano, Paslon Nomor Urut 1, Nalim-Nilwan Nyatakan Unggul Suaranya di Pilkada Merangin 2024 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In