• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Januari 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Gawat! SK Gubernur Jambi Bertolak Belakang dengan Undang-undang Terkait “Ponpes Al-Hidayah”

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
20 Januari 2026
in PEMPROV JAMBI
0
Gawat! SK Gubernur Jambi Bertolak Belakang dengan Undang-undang Terkait “Ponpes Al-Hidayah”

Gubernur Provinsi Jambi, Al Haris.

Baca Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada tahun 2019 mengeluarkan SK Gubernur Jambi Nomor 437 Tentang Penunjukkan Pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Karya Pembangunan Al-Hidayah Provinsi Jambi yang ditandatangani di zaman Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar.

Kemudian, pada tahun 2023 Pemprov Jambi kembali mengeluarkan SK Gubernur Jambi Nomor 1003 Tentang Perubahan Kedua terkait hal yang sama, ditandatangani Gubernur Jambi saat ini, Al Haris.

READ ALSO

Daarrr… BKN Tunda Pensiun Tersangka Mantan Kadisdik Vahrial Adi Putra

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Hasil observasi dan investigasi media ini, keluarnya 2 SK Gubernur Jambi ini bertolak belakang dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

Dimana, dalam UU tersebut secara implisit tidak menjelaskan bahwa Ponpes boleh dikelola oleh pemerintah. Artinya 2 SK Gubernur Jambi menjadi tanda tanya besar?

Adapun komponen dalam SK tersebut terdiri dari:

1. Pembina

2. Koordinator

3. Pengawas

4. Direktur

5. Wakil Direktur

6. Sekretaris dan

7. Bendahara

Menariknya, dalam SK Gubernur Nomor 437 Tahun 2019 dengan SK Gubernur Nomor 1003 Tahun 2023 hanya terjadi perubahan pada nama Direktur dan nama Sekretaris.

Selain itu, ketika permasalahan ini bertentangan dengan aturan yang ada, mengingat Ponpes Al-Hidayah merupakan Aset Pemprov Jambi tentu berpotensi akan timbulnya dampak hukum.

Mengenai pemberitaan di atas, media ini akan mengkonfirmasi lebih lanjut ke pihak terkait. (Jurnal Opini)

Related Posts

Daarrr… BKN Tunda Pensiun Tersangka Mantan Kadisdik Vahrial Adi Putra
PEMPROV JAMBI

Daarrr… BKN Tunda Pensiun Tersangka Mantan Kadisdik Vahrial Adi Putra

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP
PEMPROV JAMBI

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Surat Tanggapan BKD Provinsi Jambi/Ist.
PEMPROV JAMBI

Terkait Surat Palsu, Tanggapan Surat BKD Provinsi Jambi Terkesan Ada yang Ditutupi

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pensiun PNS di Jambi: Kasus Bukri dan Vahrial Adi Putra Picu Pertanyaan
PEMPROV JAMBI

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pensiun PNS di Jambi: Kasus Bukri dan Vahrial Adi Putra Picu Pertanyaan

Rekam Jejak Bermasalah, Gubernur Jambi Tidak Selektif Membentuk Tim Pansel JPT 2025
PEMPROV JAMBI

Rekam Jejak Bermasalah, Gubernur Jambi Tidak Selektif Membentuk Tim Pansel JPT 2025

Ditemukan Kejanggalan, Kinerja Tim Pansel JPT 2025 Pemprov Jambi Dipertanyakan?
PEMPROV JAMBI

Ditemukan Kejanggalan, Kinerja Tim Pansel JPT 2025 Pemprov Jambi Dipertanyakan?

Next Post
BKN Pastikan Promosi dan Mutasi ASN Lebih Cepat dan Mempermudah Kepala Daerah 

BKN Pastikan Promosi dan Mutasi ASN Lebih Cepat dan Mempermudah Kepala Daerah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Awasi Penyelenggaraan Jalan di Jambi, Kaper Ombudsman Jambi Kunjungi BPJN

Awasi Penyelenggaraan Jalan di Jambi, Kaper Ombudsman Jambi Kunjungi BPJN

KPK Larang 5 Orang Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Harun Masiku

KPK Geledah dan Lakukan Penyitaan Terkait Kasus Korupsi di Bank BJB

Bupati Promosikan Potensi SDA Tanjabbar di Otonomi Expo 2024, Ajak Investor Berinvestasi

Bupati Promosikan Potensi SDA Tanjabbar di Otonomi Expo 2024, Ajak Investor Berinvestasi

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Sudah Terima Surat Permintaan Persetujuan Pembayaran TPP ASN Merangin

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In