• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Tetapkan 11 orang Tersangka Kasus Perkara CPO dan Turunannya

BACA JAMBI by BACA JAMBI
11 Februari 2026
in HUKRIM, NASIONAL, RAGAM
0
Kejaksaan Agung Tetapkan 11 orang Tersangka Kasus Perkara CPO dan Turunannya

Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022 – 2024.

Adapun para tersangka dalam perkara ini yaitu:
1. Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
2. Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
3. Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
4. Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.
6. Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.
8. Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP.
10. Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK.
11. Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

READ ALSO

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian Tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,”kata Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke wartawan, Selasa malam (10/2/2026).

Adapun penjelasan kasusnya sebagai berikut:
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2024, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy);

Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara;

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat;

Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara;

Penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan, memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi Internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat;

Meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai, dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) yang seharusnya dipenuhi kepada negara;

Adanya Kick back /Pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi;

Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung.

Perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh Para Tersangka menimbulkan dampak yang luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di tengah masyarakat, yaitu:
1. Kehilangan penerimaan negara, berupa tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) dalam jumlah yang sangat signifikan, yang seharusnya menjadi hak negara dan instrumen fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.
2. Tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO, karena komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya, sehingga tujuan perlindungan kepentingan masyarakat menjadi tereduksi.
3. Terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional, karena praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa apabila tidak ditegakkan hukum secara tegas.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor, namun berdasarkan penghitungan sementara oleh Tim Penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024.

Para tersangka disangka melanggar Pasal:
– Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

– Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”jelas Anang . (tugas).

 

Tags: Jam PidsusKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus Korupsi Dana CSRKejaksaan AgungPenetapan TersangkaPerkara CPO Minyak Goreng

Related Posts

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 
NASIONAL

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan
NASIONAL

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda
NASIONAL

Indeks Persepsi Korupsi 2025 Mengalami Penurunan, Ini Tanggapan dari KPK

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi
Daerah

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

‎Aksi Bersih Bersih Bersama Polres Sarolangun Di Tepian Ancol Sarolangun
HUKRIM

‎Aksi Bersih Bersih Bersama Polres Sarolangun Di Tepian Ancol Sarolangun

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional
Daerah

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional

Next Post
Bupati M.Syukur Salurkan Perlengkapan Sekolah Gratis, Kepsek Diminta Antar ke Rumah Siswa

Bupati M.Syukur Salurkan Perlengkapan Sekolah Gratis, Kepsek Diminta Antar ke Rumah Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pansel JPT Pratama Umumkan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin

Pansel JPT Pratama Umumkan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin

Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Maulana Ingin Penataan Sistem Lebih Baik

Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Maulana Ingin Penataan Sistem Lebih Baik

BKN Pastikan Promosi dan Mutasi ASN Lebih Cepat dan Mempermudah Kepala Daerah 

BKN Pastikan Promosi dan Mutasi ASN Lebih Cepat dan Mempermudah Kepala Daerah 

Wabup Hairan Apresiasi Kegiatan Haul K. H. Hasanudin Subkhi Masyadi dan Berikan Bantuan Kepada Anak Yatim.

Wabup Hairan Apresiasi Kegiatan Haul K. H. Hasanudin Subkhi Masyadi dan Berikan Bantuan Kepada Anak Yatim.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In