Baca Jambi – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, mengaku tidak memproses Peraturan Walikota Jambi (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Pernyataan ini mengejutkan karena perwal tersebut salah satunya mengatur proses pemilihan hingga pelantikan RT di Kota Jambi, yang proses prakarsanya berlangsung di masa jabatannya mulai dari perencanaan, penyusunan, sampai dengan pembahasannya. Sedangkan pengesahan dan pengundangannya dilakukan pada era Walikota Jambi Terpilih, Maulana.
Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 membatasi kewenangan penjabat kepala daerah untuk mengubah kebijakan kepala daerah sebelumnya. Proses mengubah ini dimulai dari tahapan perencanaan, selanjutnya dibentuk tim perumus dan tim pembahasan dalam proses penyusunannya, dan wajib ditetapkan melalui keputusan kepala daerah (SK Walikota), yang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri, karena Permendagri ini diperuntukan untuk Penjabat (Pj) Kepala daerah yang aktif dan bukan untuk pejabat kepala daerah definitif.
Media ini mengkonfirmasi ke Sri Purwaningsih soal dugaan tidak adanya izin tertulis dari Mendagri untuk perwal tersebut.
Sebagai perbandingan, bacajambi.id juga mengirimkan surat persetujuan penandatanganan Rancangan Peraturan Walikota Yogyakarta oleh Mendagri, yang saat bersamaan juga dijabat oleh Penjabat (pj) walikota ditahun yang sama.
=Tanggapan Mantan Pj Walikota Jambi=
“Iya, benar soal kewenangan penjabat yang dilarang mengubah kebijakan kepala daerah sebelumnya,” ujar Sri Purwaningsih.
“Saya berpengalaman lama di Biro Hukum dan sangat hati-hati. Makanya, saya tidak proses. Biarlah kepala daerah terpilih yang memikirkan secara integratif sesuai visi misi penyelenggaraan pemerintahan Kota Jambi. Konfirmasi saja ke Kadis Pemdes,” tambahnya.
Pernyataan Sri Purwaningsih ini merujuk pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) atau DPMPPA Kota Jambi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala DPMPPA Kota Jambi, Dra. Hj. Noverintiwi Dewanti, ME, belum merespons konfirmasi terkait pernyataan tersebut.
Media ini juga menghubungi Kepala Inspektur Kota Jambi dan Plt. Kabag Hukum Setda Kota Jambi, tetapi belum mendapat jawaban. (Jurnal Opini)











