• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Juni 2, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Mantan Pj Walikota Jambi Terkejut: “Saya Tidak Proses Perwal 06 Tahun 2025”

Baca Jambi by Baca Jambi
16 Februari 2026
in PEMKOT JAMBI, PEMPROV JAMBI
0
Mantan Pj Walikota Jambi Terkejut: “Saya Tidak Proses Perwal 06 Tahun 2025”

Mantan Penjabat (Pj) Walikota Jambi, Sri Purwaningsih.

Baca Jambi – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, mengaku tidak memproses Peraturan Walikota Jambi (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan.

Pernyataan ini mengejutkan karena perwal tersebut salah satunya mengatur proses pemilihan hingga pelantikan RT di Kota Jambi, yang proses prakarsanya berlangsung di masa jabatannya mulai dari perencanaan, penyusunan, sampai dengan pembahasannya. Sedangkan pengesahan dan pengundangannya dilakukan pada era Walikota Jambi Terpilih, Maulana.

READ ALSO

Gubernur Al Haris Ajak ASN dan Generasi Muda Amalkan Nilai Pancasila

Pemkot Jambi Kurbankan 187 Hewan, 16 Ekor Sapi Disembelih di Kantor Wali Kota

Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 membatasi kewenangan penjabat kepala daerah untuk mengubah kebijakan kepala daerah sebelumnya. Proses mengubah ini dimulai dari tahapan perencanaan, selanjutnya dibentuk tim perumus dan tim pembahasan dalam proses penyusunannya, dan wajib ditetapkan melalui keputusan kepala daerah (SK Walikota), yang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri, karena Permendagri ini diperuntukan untuk Penjabat (Pj) Kepala daerah yang aktif dan bukan untuk pejabat kepala daerah definitif.

Media ini mengkonfirmasi ke Sri Purwaningsih soal dugaan tidak adanya izin tertulis dari Mendagri untuk perwal tersebut.

Sebagai perbandingan, bacajambi.id juga mengirimkan surat persetujuan penandatanganan Rancangan Peraturan Walikota Yogyakarta oleh Mendagri, yang saat bersamaan juga dijabat oleh Penjabat (pj) walikota ditahun yang sama.

=Tanggapan Mantan Pj Walikota Jambi=

“Iya, benar soal kewenangan penjabat yang dilarang mengubah kebijakan kepala daerah sebelumnya,” ujar Sri Purwaningsih.

“Saya berpengalaman lama di Biro Hukum dan sangat hati-hati. Makanya, saya tidak proses. Biarlah kepala daerah terpilih yang memikirkan secara integratif sesuai visi misi penyelenggaraan pemerintahan Kota Jambi. Konfirmasi saja ke Kadis Pemdes,” tambahnya.

Pernyataan Sri Purwaningsih ini merujuk pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) atau DPMPPA Kota Jambi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala DPMPPA Kota Jambi, Dra. Hj. Noverintiwi Dewanti, ME, belum merespons konfirmasi terkait pernyataan tersebut.

Media ini juga menghubungi Kepala Inspektur Kota Jambi dan Plt. Kabag Hukum Setda Kota Jambi, tetapi belum mendapat jawaban. (Jurnal Opini)

Related Posts

Gubernur Al Haris Ajak ASN dan Generasi Muda Amalkan Nilai Pancasila
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Ajak ASN dan Generasi Muda Amalkan Nilai Pancasila

Pemkot Jambi Kurbankan 187 Hewan, 16 Ekor Sapi Disembelih di Kantor Wali Kota
PEMKOT JAMBI

Pemkot Jambi Kurbankan 187 Hewan, 16 Ekor Sapi Disembelih di Kantor Wali Kota

Wali Kota Jambi Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga, Doakan Jamaah Haji Menjadi Haji Mabrur
PEMKOT JAMBI

Wali Kota Jambi Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga, Doakan Jamaah Haji Menjadi Haji Mabrur

Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi: Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M
PEMPROV JAMBI

Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi: Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M

Wali Kota Jambi Resmikan 12 Gerobak Motor OPBM di Kebun Handil, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
PEMKOT JAMBI

Wali Kota Jambi Resmikan 12 Gerobak Motor OPBM di Kebun Handil, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Pemprov Jambi Hibahkan 13 Hektare Lahan untuk Pembangunan KODAM, Al Haris: Jambi Sudah Sangat Layak
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Pemprov Jambi Hibahkan 13 Hektare Lahan untuk Pembangunan KODAM, Al Haris: Jambi Sudah Sangat Layak

Next Post
Bupati Muaro Jambi Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Talang Kerinci

Bupati Muaro Jambi Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Talang Kerinci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Resmi Jabat Gubernur Jambi 2025-2030, Al Haris Ajak Semua Elemen masyarakat Bersatu Membangun Jambi

Resmi Jabat Gubernur Jambi 2025-2030, Al Haris Ajak Semua Elemen masyarakat Bersatu Membangun Jambi

Bupati Merangin Berdialog dengan Tenaga Medis RSD Kol Abundjani, Pegawai Bengkak Sampai 736 Orang, Pendapatan Habis Buat Bayar Gaji

Bupati Merangin Berdialog dengan Tenaga Medis RSD Kol Abundjani, Pegawai Bengkak Sampai 736 Orang, Pendapatan Habis Buat Bayar Gaji

Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 2

Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 2

OJK Gelar Governansi Insight Forum di Kalimantan Selatan

OJK Gelar Governansi Insight Forum di Kalimantan Selatan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In