• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Juni 1, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

‎ ‎Pelaku Curas Di Teluk Rendah Dibekuk Polsek Muaralimun Dan Pelaku Diamankan 

JHONTREX JHONTREX by JHONTREX JHONTREX
12 April 2026
in HUKRIM
0
‎  ‎Pelaku Curas Di Teluk Rendah Dibekuk Polsek Muaralimun Dan Pelaku Diamankan 

 

‎Sarolangun,Bacajambi..id Jajaran Polsek Limun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

Kejagung Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022

‎

‎Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-08/IV/2026/RESKRIM tanggal 8 April 2026 yang dilaporkan oleh korban.

‎

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Ria Aswita (38), menjadi sasaran pelaku saat sedang tertidur di rumahnya.

‎

‎Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar, kemudian melakukan kekerasan dengan cara mencekik dan membekap korban serta mengancam menggunakan senjata tajam.

‎

‎“Pelaku mengancam korban akan dibunuh apabila berteriak, sehingga korban tidak berdaya,” ungkap Kapolsek Limun, Iptu Usaha Sitepu, S.H.

‎

‎Saat kejadian, anak korban yang melihat peristiwa tersebut langsung menghubungi keluarga. Tidak lama kemudian, keluarga datang ke lokasi, sehingga pelaku melarikan diri setelah sempat mengambil satu unit handphone milik korban.

‎

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Limun langsung melakukan penyelidikan intensif.

‎

‎Pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 19.49 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Pulau Pandan.

‎

‎ Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Roni Sagala bersama personel langsung bergerak cepat ke lokasi.

‎

‎“Setelah mendapatkan informasi, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti,” jelas Ipda Roni Sagala.

‎

‎Pelaku yang diketahui berinisial S (35), warga Desa Teluk Rendah, langsung diamankan ke Mapolsek Limun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎

‎Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 10, kotak handphone, serta senjata tajam berupa besi runcing dan mata tombak.

‎

‎Kapolsek Limun menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

‎

‎“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Usaha Sitepu, S.H.

‎

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

‎

‎Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

‎(Jhontrex)

Related Posts

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka SDT Komisaris PT QSS Perkara Penyimpangan Pertambangan di Kalimantan Barat

Kejagung Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022
HUKRIM

Kejagung Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo
HUKRIM

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL
Daerah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Begawan Kamto, Komisaris Utama PT PAL

olres Sarolangun Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi, Tekankan Pentingnya Integritas  ‎
HUKRIM

Polres Sarolangun Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi, Tekankan Pentingnya Integritas

olres Sarolangun Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi, Tekankan Pentingnya Integritas  ‎
HUKRIM

olres Sarolangun Beri Penghargaan untuk Personel Berprestasi, Tekankan Pentingnya Integritas ‎

Next Post
Muslimin Tanja: Di HUT Golkar ke-61, Pasar Murah Jadi Bukti Nyata Kepedulian untuk Rakyat

Muslimin Tanja: Di HUT Golkar ke-61, Pasar Murah Jadi Bukti Nyata Kepedulian untuk Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dan Suami Terkait Kasus Korupsi 

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dan Suami Terkait Kasus Korupsi 

Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025

Bupati Batang Hari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 2025

Pj Bupati Raden Najmi Sebut Makan Gratis di Muaro Jambi Belum Ada Aba-Aba

Pj Bupati Raden Najmi Sebut Makan Gratis di Muaro Jambi Belum Ada Aba-Aba

Gubernur Al Haris: Kebudayaan Investasi Bangun Masa Depan

Gubernur Al Haris: Kebudayaan Investasi Bangun Masa Depan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In