Sarolangun – Satuan tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Sarolangun kembali mempertegas penerapan jam malam. Untuk kawasan Sarolangun, jam malam disepakati hingga pukul 22.00 WIB.
Asisten l Bupati Sarolangun Arief Ampera dalam kegiatan PPKM berskala mikro menegaskan, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sarolangun semakin meningkat.
“Dikarenakan kondisi di Sarolangun tingkat penyebaran sudah semakin meningkat, jadi jam malam kita tentukan sampai dengan jam sepuluh malam (22.00 WIB, red),” kata Arief, Senin (21/6).
Menurut Arief, untuk kawasan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti rumah makan, cafe ataupun lainnya akan diberi kelonggaran hingga pukul 22:00 WIB tersebut.
“Kita berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sarolangun,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, dengan peningkatan jumlah kasus positif yang begitu signifikan, penerapan protokol kesehatan perlu digenjot lebih agar lonjakan kasus dapat kembali diredam.
“Dari perkembangannya sehari-hari yang kita lihat penambahannya cukup besar, sehingga mau tidak mau kita harus menjalankan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Selain itu, dalam melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, pihaknya akan lebih dulu bertindak secara humanis, namun tidak menutup kemungkinan akan mengambil sikap tegas dengan memaksa.
“Jadi untuk pedagang-pedagang yang tidak juga berpartisipasi dalam menekan penyebaran Covid ini, akan kita tutup paksa sampai kita cabut izin berjualannya,” jelasnya.
Sementara itu untuk zonasi tingkat penyebaran Covid-19 di Sarolangun masih dalam kategori orange atau cukup tinggi penyebaran. “Jadi sementara kita masih dalam zona orange, tapi orange dalam tingkat kritis,” katanya.