Jambi – Team Unit PPA Polda Jambi berhasil menangkap tersangka inisial JN yang terlibat kasus pencabulan dan kepemilikan/menyimpan Senpi pada Sabtu (19/6) lalu.
Dimana kasus pencabulan anak ini terjadi di Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun pada bulan Mei 2021 lalu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berawal dari laporan seorang ibu yang anaknya inisial SW (9) dicabuli oleh suaminya sendiri selaku ayah tiri sang anak.
Berbekal laporan tersebut, maka dari itu team dari unit PPA langsung melakukan penyelidikan bersama Polres Sarolangun.
“Ibu korban bernama Budi Murti melaporkan kasus tersebut pada 4 Juni 2021,” sebut Kasubdit IV Renakta Polda Jambi, AKBP Kristian Adi WIbawa.
Tersangka JN ditangkap oleh Team Polda Jambi bersama team Unit PPA Polda Jambi saat berada di kawasan SPBU Penyengat Rendah, Kota Jambi.
Tersangka sudah menyewa kamar hotel yang tidak jauh dari SPBU tersebut dari sore hari sekitar jam 17.00 WIB pada 19 Juni.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sekitar jam 23.00 WIB, Team Polda Jambi langsung mengarah ke kamar tersangka dan melakukan penangkapan.
“Lalu, pada hari Senin tanggal 21 Juni, ibu korban (BM) bersama PBB Provinsi Jambi datang ke PPA Polda Jambi untuk dimintai keterangan,” ucapnya.