Oleh: Syahrasaddin – Ketua Tenaga Ahli Gubernur Jambi
1. Pendahuluan
Pendidikan merupakan fondasi utama dalam menggerakkan pembangunan suatu daerah. Di Provinsi Jambi, sektor pendidikan kerap menjadi pusat perhatian publik, terutama ketika bersinggungan dengan data makro pendidikan dan tata kelola anggaran. Belakangan ini, ruang publik dihangatkan oleh narasi mengenai “49 ribu remaja Jambi putus sekolah” serta isu dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan.
Kritik terhadap kinerja pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam demokrasi dan upaya peningkatan mutu pelayanan publik. Namun, agar kritik memiliki daya dorong yang kuat dan mampu mendorong transformasi kebijakan yang substantif, kritik tersebut harus berdiri di atas objektivitas, ketepatan metodologi, dan kejernihan data.
Tulisan ini bertujuan mengurai persoalan tersebut dengan menempatkan data Badan Pusat Statistik (BPS), fakta penegakan hukum, serta capaian program afirmatif pemerintah secara proporsional dan berbasis konteks.
2. Dekonstruksi Data BPS: Memahami Dikotomi “Tidak Sekolah Lagi” dan “Putus Sekolah”
Narasi mengenai 49.277 remaja Jambi yang disebut “putus sekolah” bersumber dari publikasi Statistik Pendidikan Provinsi Jambi 2024 berbasis Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2024. Untuk menghindari penyederhanaan yang menyesatkan, penting memahami konsep statistik yang digunakan BPS.
Konsep Status Sekolah Menurut BPS
Dalam metodologi Susenas, status pendidikan penduduk usia sekolah — khususnya kelompok usia 16–18 tahun yang berkorelasi dengan jenjang SMA/SMK/MA — dibagi menjadi tiga kategori utama:
- Masih Sekolah
Penduduk yang masih terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan formal maupun pendidikan kesetaraan. - Belum Pernah Sekolah
Penduduk yang sama sekali belum pernah mengenyam pendidikan formal. - Tidak Sekolah Lagi
Penduduk yang pernah bersekolah, tetapi pada saat survei dilakukan sudah tidak lagi terdaftar di lembaga pendidikan. Kelompok ini mencakup mereka yang lulus pada jenjang tertentu namun tidak melanjutkan pendidikan, maupun mereka yang berhenti sebelum tamat.
Koreksi Metodologis
Angka 49.277 remaja usia 16–18 tahun di Jambi berada dalam kategori “belum pernah sekolah dan tidak sekolah lagi”, bukan seluruhnya dapat dikategorikan sebagai drop out atau putus sekolah di tengah proses pendidikan.
Sebagian dari kelompok tersebut merupakan remaja yang telah menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun (lulus SMP/MTs), tetapi memilih tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah atas. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari keterbatasan ekonomi keluarga, akses geografis, hingga keterbatasan daya tampung sekolah di wilayah tertentu.
Karena itu, menggeneralisasi seluruh angka tersebut sebagai “putus sekolah” secara akademik kurang tepat. Meski demikian, fakta bahwa puluhan ribu remaja usia produktif berada di luar sistem pendidikan tetap menjadi tantangan serius bagi peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) Provinsi Jambi.
3. Akuntabilitas Fiskal: Memetakan Anatomi Hukum DAK Fisik SMK
Selain isu partisipasi sekolah, tata kelola anggaran pendidikan di Jambi juga menjadi sorotan. Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, khususnya bidang SMK, merupakan fakta hukum yang harus dikawal secara serius.
Namun demikian, penyajian angka kerugian negara dan total anggaran harus ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah seluruh anggaran pendidikan mengalami penyimpangan.
Gambaran Anggaran dan Kerugian Negara
- Total Anggaran Pengadaan DAK Fisik SMK: sekitar Rp121–122 miliar
- Estimasi Kerugian Negara: sekitar Rp21,89 miliar
Angka Rp121–122 miliar tersebut merupakan pagu anggaran spesifik untuk sub-kegiatan pengadaan dan pembangunan fasilitas fisik SMK tertentu, bukan keseluruhan anggaran pendidikan Provinsi Jambi.
Secara keseluruhan, anggaran pendidikan dalam APBD Provinsi Jambi jauh lebih besar, mengingat amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran daerah untuk sektor pendidikan.
Langkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini perlu didukung sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance). Dugaan kebocoran anggaran pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas sarana dan proses belajar mengajar.
4. Evaluasi Program Afirmatif: Capaian Dumisake Pendidikan
Di tengah tantangan angka anak tidak sekolah dan pengawasan anggaran, pemerintah daerah tetap menjalankan berbagai program afirmatif di sektor pendidikan. Salah satu program strategis Pemerintah Provinsi Jambi adalah Pro-Jambi Cerdas melalui pilar Dumisake (Dua Miliar Satu Kecamatan) Sektor Pendidikan.
Berdasarkan data operasional Dinas Pendidikan Provinsi Jambi periode 2022–2025, program ini difokuskan pada siswa SMA, SMK, dan SLB dari keluarga kurang mampu melalui bantuan perlengkapan sekolah dan stimulan biaya pendidikan.
| Periode Realisasi | Fokus Intervensi | Total Akumulasi Penerima |
|---|---|---|
| 2022–2025 | Bantuan perlengkapan sekolah dan biaya pendidikan bagi siswa SMA/SMK/SLB | 21.932 siswa |
Secara teoritis, program seperti Dumisake berfungsi sebagai safety net atau jaring pengaman sosial untuk menekan angka anak tidak melanjutkan sekolah akibat faktor ekonomi.
Keberadaan program ini menunjukkan adanya intervensi pemerintah dari sisi hulu. Meski demikian, efektivitas, ketepatan sasaran berbasis DTKS Kemensos, serta keberlanjutan program tetap perlu diawasi publik agar berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Jambi.
5. Menuju Rekomendasi Solutif: Melampaui Perang Narasi
Pembangunan pendidikan di Jambi tidak dapat diselesaikan hanya melalui retorika atau perang narasi di ruang publik. Dibutuhkan sinergi antara kritik berbasis data dan kebijakan yang terukur.
Beberapa langkah strategis yang mendesak untuk dilakukan antara lain:
1. Penyelarasan Data Makro dan Mikro
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan perlu menyinkronkan data Susenas BPS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Langkah ini penting untuk memetakan secara by name by address remaja usia 16–18 tahun yang berada di luar sistem pendidikan.
2. Penguatan Pendidikan Kesetaraan
Bagi remaja yang telah bekerja atau menikah dan tidak lagi memungkinkan mengikuti sekolah formal, pendidikan nonformal melalui PKBM dan program Paket C perlu diperluas agar akses pendidikan tetap terbuka.
3. Transparansi dan Digitalisasi Anggaran
Untuk mencegah berulangnya kasus dugaan korupsi DAK Fisik, implementasi e-planning, e-budgeting, serta pengawasan publik terhadap proyek pendidikan harus diperkuat.
4. Reorientasi Mutu Pendidikan
Pembangunan pendidikan tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik dan angka statistik, tetapi juga pada peningkatan kualitas guru, kompetensi pedagogik, dan adaptasi terhadap ekosistem pendidikan digital.
6. Kesimpulan
Persoalan pendidikan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah merupakan realitas yang kompleks. Angka 49 ribu penduduk usia 16–18 tahun yang belum pernah sekolah atau tidak sekolah lagi adalah fakta yang memerlukan penanganan serius. Di sisi lain, dugaan penyimpangan anggaran DAK pendidikan juga merupakan persoalan hukum yang wajib dikawal hingga tuntas demi tegaknya akuntabilitas.
Namun, kritik yang mencampuradukkan istilah statistik dan menggeneralisasi angka korupsi justru berpotensi mengaburkan substansi persoalan.
Kritik yang sehat adalah kritik yang berpijak pada data yang akurat, memahami konteks metodologis, mengakui capaian program yang sedang berjalan seperti Dumisake, serta menawarkan rekomendasi yang konstruktif demi masa depan pendidikan dan generasi muda Jambi.
Referensi Utama
- Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi. (2024). Statistik Pendidikan Provinsi Jambi 2024 (Hasil Susenas Maret 2024). Jambi: BPS.
- Kepolisian Daerah Jambi. Dokumen penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan menengah kejuruan.
- Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (2025). Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP): Capaian Program Pro-Jambi Cerdas/Dumisake Pendidikan 2022–2025. Jambi.











