BATANG HARI – Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan bantaran Sungai Batanghari di Kecamatan Muara Tembesi, Senin (11/5/2026).
Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas tongkang batu bara serta keberadaan pos terpadu yang diduga belum memiliki izin resmi.
Peninjauan lapangan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, pemerintah kelurahan setempat, hingga tokoh masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti keluhan warga mengenai aktivitas tongkang batu bara yang dinilai mengganggu dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Dalam sidak tersebut, Komisi II DPRD Batang Hari menemukan adanya pos terpadu di bantaran sungai yang menggunakan atribut sejumlah instansi resmi. Namun setelah dilakukan pengecekan, legalitas pendirian pos tersebut dipertanyakan karena diduga belum memiliki izin maupun dasar hukum yang jelas.
Temuan itu menjadi perhatian serius DPRD Batang Hari. Selain menyoroti keberadaan pos terpadu yang diduga ilegal, rombongan juga mengevaluasi dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas tongkang batu bara di sepanjang aliran Sungai Batanghari.
DPRD Batang Hari menegaskan akan segera memanggil pihak-pihak terkait guna meminta klarifikasi serta memastikan seluruh aktivitas di kawasan bantaran sungai berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.











