Baca Jambi – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer Pemerintah Kabupaten Batanghari wajib hukumnya mematuhi Perbup melalui surat edaran Nomor 800/2070/SE/BKPSDMD//2021.
Dalam Perbup tertuang tentang pelaksanaan hari kerja dan jam kerja demi meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja serta meningkatkan pelayanan kerja kepada masyarakat di Kabupaten Batanghari.
Tentunya Perbup yang dibuat mempunyai ketegasan bagi siapa saja yang melanggar. Karena Perbup mengacu ke PP 53 Tahun 2010.
”Jam kerja itu bagian dari disiplin. Jadi yang melanggar akan ada sanksi disiplin sesuai dengn PP 53 tahun 2010. Selain itu akan mengurangi TPP ASN yang bersangkutan,” Kata Rambe, Kepala BKPSDMD Batanghari. Minggu (04/03/2021).
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
”Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditetapkan tanggal 6 Juni 2010, terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal,” Jelas Rambe.
Kata Rambe, Dalam PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip – prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).
”Oleh karena itu PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas,” Bebernya.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
”Surat Edaran Menpan RB No 1 Tahun 2021 – Penegakan Disiplin ASN
PP tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran,” Katanya lagi.
Dalam peraturan tersebut juga secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin.
Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin.
Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 terdiri dari : Hukuman disiplin ringan,
hukuman disiplin sedang, dan Kewajiban serta Larangan PNS Menurut PP Nomor 53 Tahun 2010.
1. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
teguran lisan,
teguran tertulis,dan
pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari : Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun,
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
3. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun,
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,
pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Untuk diketahui, Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 hanya berlaku Untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
”Tetapi Honorer wajib Hukumnya mematuhi jam kerja sesuai kontrak ( perjanjian ) yang telah di sepakati dan ditandatangani sebelumya.” Demikian Rambe.