Baca Jambi – Pemerintah Kabupaten Batanghari terhitung sejak tanggal 20 April 2021 telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kelompok Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Dalam surat edaran No S-004/2540/TAPEM/V/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Dalam Kabupaten Batanghari.
Usai rapat bersama Tim Gugus Tugas Kabupaten, Asisten I Setda Batanghari Hendri Jumiral mengatakan, sesuai dengan kesepakatan bersama saat rapat ada beberapa eksen dan aksi yang akan dilakukan.
”Aksi pertama yang akan dilakukan yakni mengaktifkan Posko berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa sesuai dengan fungsi masing-masing,” Ujarnya. Jumat (23/04/2021).
Selanjutnya, terkait Pembatasan mudik secara Nasional Pemkab Batanghari akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan sudah ada beberapa titik lokasi yang telah di koordinasikan.
”Untuk di Kabupaten Batanghari tidak semua Kecamatan akan didirikan Posko, Hanya ada 3 titik yakni di simpang BBC, Sungai Buluh dan di Simpang Tembesi,” Tambah Hendri Jumiral.
Masih kata Hendri Jumiral, untuk Posko di tingkat desa dan kelurahan juga telah di bahas pada saat rapat tadi, tinggal waktu melaksanakan eksen dilapangan saja.
”Sebenarnya pelaksanaan posko di Desa dan Kelurahan telah kita laksanakan sejak jauh hari, tentunya kegiatan itu sudah tidak asing lagi bagi petugas Relawan,” Paparnya.
”Kita juga yakin kepada petugas relawan yang berada ditingkat Desa dan Kelurahan telah memahami dan tidak ragu – ragu lagi dalam melaksanakan tugasnya,” Tutup Hendri Jumiral.
Sebagaimana diketahui untuk saat ini Kabupaten Batanghari sendiri berstatus Zona Oranye pekat yang hampir menuju ke Zona Warna Merah.