• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Juni 18, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

3 Kali Mangkir, Komisi Informasi Provinsi Jambi Kabulkan Permohonan Media Bacajambi.id

Baca Jambi by Baca Jambi
21 November 2025
in Daerah
0
3 Kali Mangkir, Komisi Informasi Provinsi Jambi Kabulkan Permohonan Media Bacajambi.id

Baca Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Jumat pagi, 21 November 2025, kembali menggelar sidang sengketa informasi publik yang mempertemukan Media Online Bacajambi.id sebagai pemohon melawan Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Kota Jambi selaku termohon.

Sengketa ini berkaitan dengan permintaan data penggunaan Dana BOS tahun 2024, rencana penggunaan anggaran Dana BOS tahun 2025, serta daftar penerima Dana BOS di sekolah tersebut.

READ ALSO

Sinarjambi.com Gagas “Jurnalis Sapa Polantas”, Tebar Kepedulian Sambut HUT ke-80 Bhayangkara

JMSI Provinsi Jambi Temui Gubernur Al Haris, Perkuat Sinergi Media Siber untuk Kawal Pembangunan Daerah

Sidang yang berlangsung di ruang persidangan KI Jambi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Zamharir, bersama Ahmad Taufiq Helmi dan Indra Lesmana sebagai anggota majelis komisioner, serta Irwan Sandy Putra yang bertugas sebagai panitera pengganti.

Dalam persidangan tersebut, pemohon hadir secara langsung, sementara pihak termohon tidak menunjukkan kehadiran maupun memberikan konfirmasi ketidakhadiran.

Ketua Majelis Zamharir membuka sidang dengan menyampaikan bahwa agenda persidangan hari itu adalah pembacaan putusan atas sengketa informasi yang diajukan.

Selanjutnya, majelis secara bergantian membacakan amar putusan di hadapan pemohon. Setelah pembacaan selesai, Ketua Majelis mengetuk palu sebagai tanda pengesahan putusan.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon.

Majelis juga menetapkan bahwa informasi mengenai penggunaan dan rencana anggaran Dana BOS tersebut merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Termohon diperintahkan untuk menyerahkan seluruh data yang diminta kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis menyampaikan bahwa salinan resmi putusan dapat diambil oleh para pihak tiga hari setelah putusan dibacakan. Dengan ketetapan ini, KI Provinsi Jambi menegaskan kembali komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan pendidikan. (Red)

Related Posts

Sinarjambi.com Gagas “Jurnalis Sapa Polantas”, Tebar Kepedulian Sambut HUT ke-80 Bhayangkara
Daerah

Sinarjambi.com Gagas “Jurnalis Sapa Polantas”, Tebar Kepedulian Sambut HUT ke-80 Bhayangkara

JMSI Provinsi Jambi Temui Gubernur Al Haris, Perkuat Sinergi Media Siber untuk Kawal Pembangunan Daerah
Daerah

JMSI Provinsi Jambi Temui Gubernur Al Haris, Perkuat Sinergi Media Siber untuk Kawal Pembangunan Daerah

Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang hingga Dilantiknya Komisioner Baru, Taufiq: Demi Keberlangsungan Pelayanan
Daerah

Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang hingga Dilantiknya Komisioner Baru, Taufiq: Demi Keberlangsungan Pelayanan

JMSI Jambi Tegaskan Pelaku yang Catut Nama Organisasi dan Diduga Lakukan Pemerasan Bukan Pengurus Resmi
Daerah

JMSI Jambi Tegaskan Pelaku yang Catut Nama Organisasi dan Diduga Lakukan Pemerasan Bukan Pengurus Resmi

DPRD Kota Jambi dan GERAM Jambi Bergerak Cepat, RDP Polemik Sampah Digelar Besok
PEMKOT JAMBI

DPRD Kota Jambi dan GERAM Jambi Bergerak Cepat, RDP Polemik Sampah Digelar Besok

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan
Daerah

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Next Post
Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penegasan Batas Desa 

Sekjen Kemendagri Dorong Percepatan Penegasan Batas Desa 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

APBD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2026 disetujui DPRD Sebesar Rp1,39 Triliun

APBD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2026 disetujui DPRD Sebesar Rp1,39 Triliun

Aksi Bersih-Bersih Malam Hari, Bupati Anwar Sadat: Demi Kota yang Sehat dan Bebas Banjir

Aksi Bersih-Bersih Malam Hari, Bupati Anwar Sadat: Demi Kota yang Sehat dan Bebas Banjir

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Lantik Pejabat Eselon III, Ini Nama-Namanya

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Lantik Pejabat Eselon III, Ini Nama-Namanya

Direktur Utama PT Jasa Raharja Dampingi Kapolri Meninjau Rest Area KM 456A dan Stasiun Tawang, Pastikan Arus Balik Aman dan Berkeselamatan

Direktur Utama PT Jasa Raharja Dampingi Kapolri Meninjau Rest Area KM 456A dan Stasiun Tawang, Pastikan Arus Balik Aman dan Berkeselamatan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In