• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Juni 23, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tim Advokasi Pemprov Jambi Tegaskan Sengketa HPL Nomor 03 Harus Diuji Secara Hukum

Baca Jambi by Baca Jambi
23 Juni 2026
in DISKOMINFO PROVINSI JAMBI, PEMPROV JAMBI
0
Tim Advokasi Pemprov Jambi Tegaskan Sengketa HPL Nomor 03 Harus Diuji Secara Hukum

Baca Jambi – Tim Advokasi Hukum Pemerintah Provinsi Jambi memberikan tanggapan atas sejumlah pemberitaan terkait polemik tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang telah bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03.

Sarbaini, sebagai bagian dari tim advokasi, menilai bahwa setiap pihak memang memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau respons terhadap pernyataan yang pernah disampaikan sebelumnya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan ini sejatinya merupakan persoalan hukum pertanahan yang harus dipahami berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta fakta-fakta yang dapat dibuktikan secara yuridis.

READ ALSO

RRI Jambi Canangkan Zona Integritas, Gubernur Al Haris Tekankan Budaya Kerja Berintegritas

Gubernur Al Haris: Program IJD Bukti Komitmen Membangun Infrastruktur Guna Tingkatkan Konektivitas Antar Wilayah

Menurut Sarbaini, terdapat kekeliruan mendasar dalam memahami mekanisme perolehan hak atas tanah maupun proses pembatalan hak atas tanah yang telah diterbitkan negara. Ia menilai pernyataan yang menyebut HPL Nomor 03 milik Pemprov Jambi dapat dengan mudah dibatalkan merupakan pandangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Secara normatif, pembatalan suatu sertifikat hak atas tanah bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara sewenang-wenang ataupun hanya berdasarkan opini dan asumsi semata. Pembatalan harus melalui prosedur hukum yang jelas, didasarkan pada alasan hukum yang kuat, serta dilakukan oleh lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Dengan nada bercanda, Sarbaini menyebut bahwa proses hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar “debat kusir di tempat teh talua.”

Ia menegaskan bahwa setiap argumentasi yang disampaikan kepada publik seharusnya dibangun di atas landasan hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, sebagian besar argumentasi yang beredar selama ini lebih banyak berupa klaim dan pendapat yang belum disertai dasar hukum maupun alat bukti yang memadai.

“Hal ini berpotensi membentuk opini publik seolah-olah pihak tertentu adalah pihak yang paling benar sekaligus korban dalam perkara ini, padahal kebenarannya harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Terkait klaim yang menyebut Iskandar memiliki dasar hak atas objek tanah tersebut, Sarbaini menyebut hal itu masih perlu dibuktikan secara hukum. Menurutnya, dokumen atau bukti yang selama ini dikemukakan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar sah untuk membuktikan kepemilikan atas bidang tanah dimaksud.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, tanah tersebut sempat diperjualbelikan menggunakan dokumen sporadik yang mencantumkan riwayat perolehan tanah berasal dari ganti rugi kepada pihak tertentu, yakni Kelompok Laipu bin Hasan.

“Validitas dan kekuatan pembuktian dokumen-dokumen itu tentu harus diuji melalui proses peradilan yang berwenang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sarbaini menilai apabila benar terdapat tindakan pengalihan atau penjualan terhadap tanah yang merupakan aset pemerintah, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana, termasuk dalam perspektif tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus dibuktikan melalui proses peradilan yang independen.

Saat ini, pihak yang bersangkutan diketahui telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Namun, menurut Sarbaini, langkah tersebut tidak memiliki relevansi terhadap penghentian ataupun penundaan proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Perkara perdata dan pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda. Masing-masing memiliki objek pemeriksaan, tujuan, dan mekanisme penyelesaian yang tidak selalu saling bergantung,” jelasnya.

Terkait argumentasi yang mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 maupun Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980, Sarbaini menilai ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk meminta penundaan proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut harus dilihat secara kontekstual sesuai karakteristik perkara yang sedang diperiksa, termasuk perkembangan hukum dan praktik peradilan yang berlaku saat ini.

“Karena proses hukum ini sudah berjalan, saya tidak perlu menanggapi terlalu banyak hal yang tidak substansial. Namun yang perlu saya tegaskan adalah bahwa tidak seorang pun dibenarkan menjual tanah yang bukan menjadi hak miliknya, terlebih lagi apabila tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah,” tegas Sarbaini.

Sebagai bagian dari Tim Advokasi Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Sarbaini menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh, termasuk pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga serta melindungi aset daerah.

Ia berharap seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dapat dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku guna memperoleh kepastian, keadilan, dan kebenaran hukum yang objektif. (Red)

Related Posts

RRI Jambi Canangkan Zona Integritas, Gubernur Al Haris Tekankan Budaya Kerja Berintegritas
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

RRI Jambi Canangkan Zona Integritas, Gubernur Al Haris Tekankan Budaya Kerja Berintegritas

Gubernur Al Haris: Program IJD Bukti Komitmen Membangun Infrastruktur Guna Tingkatkan Konektivitas Antar Wilayah
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris: Program IJD Bukti Komitmen Membangun Infrastruktur Guna Tingkatkan Konektivitas Antar Wilayah

Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah

Gubernur Al Haris Dorong ISMI Jadi Wadah Pengabdian Nyata, Sarjana Melayu Diminta Ambil Peran Bangun Jambi
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Dorong ISMI Jadi Wadah Pengabdian Nyata, Sarjana Melayu Diminta Ambil Peran Bangun Jambi

Jubir Pemprov Jambi Ariansyah Bantah TKI Korban Penganiayaan di Malaysia Berasal dari Bungo
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Jubir Pemprov Jambi Ariansyah Bantah TKI Korban Penganiayaan di Malaysia Berasal dari Bungo

Pemprov Jambi Kembali Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris: Kita Perbaiki Tata Kelola Keuangan dengan Baik
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Pemprov Jambi Kembali Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris: Kita Perbaiki Tata Kelola Keuangan dengan Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Kabupaten Muaro Jambi Pimpin Rapat Terkait PDAM

Bupati Kabupaten Muaro Jambi Pimpin Rapat Terkait PDAM

Mendagri Tegaskan Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran Enam Pelayanan Dasar Sesuai SPM, Ini Daftarnya 

Mendagri Tegaskan Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran Enam Pelayanan Dasar Sesuai SPM, Ini Daftarnya 

‎Bupati Sarolangun H.Hurmin SE Remikan Dapur SPPG Polres Sarolangun

‎Bupati Sarolangun H.Hurmin SE Remikan Dapur SPPG Polres Sarolangun

Pemkab Batang Hari Hadiri Gebyar SMKN 2 Tahun 2026, Dorong Generasi Vokasi Unggul

Pemkab Batang Hari Hadiri Gebyar SMKN 2 Tahun 2026, Dorong Generasi Vokasi Unggul

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In