Baca Jambi – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Jambi terus memenuhi sejumlah persyaratan teknis yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) guna memulihkan layanan mobile banking. Pembukaan kembali layanan transaksi digital tersebut dilakukan secara bertahap.
Komisaris Utama Bank Jambi, Sudirman mengatakan izin pembukaan kembali operasional fitur transaksi digital tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan BI selaku regulator perbankan.
”Kami sudah berkoordinasi dengan Direktur Utama. BI sudah menetapkan petunjuk teknis yang harus ditindaklanjuti oleh Bank Jambi,” ujar Sudirman, 17 September 2026.
Menurutnya, Bank Jambi kini memprioritaskan skema transaksi on-us. Dalam skema tersebut, dana dari bank luar atau rekening lain dapat masuk ke rekening Bank Jambi.
Adapun transaksi transfer keluar dari rekening Bank Jambi ke bank lain masih belum dapat diakses oleh nasabah.
Terkait lamanya proses pemulihan, ia menyampaikan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh hambatan teknis semata, melainkan karena kehati-hatian dalam memperkuat sistem keamanan perbankan.
“OJK dan BI ingin memastikan seluruh celah keamanan telah teratasi dengan baik sebelum layanan dibuka penuh,” tegas Sudirman.
Bank Jambi Benahi Sistem secara Bertahap
Sudirman menambahkan, Bank Jambi terus melakukan pembenahan sesuai dengan petunjuk teknis dan batas waktu yang diberikan BI. Proses tersebut dilakukan secara bertahap mulai September hingga Desember 2026.
“Dari pihak kami (Bank Jambi) juga terus melakukan pembenahan sesuai limit waktu yang diberikan BI, secara bertahap dari September, Oktober, November, hingga Desember,” ungkapnya.
Diketahui, Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening milik 6.609 nasabah Bank Jambi pada Februari 2026 dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar.
Pada Juli 2026, Polda Jambi berhasil menangkap tiga tersangka peretasan Bank Jambi, yakni DD, TAS, dan AA.
Jaringan diduga dikendalikan warga Bulgaria bernama Alcaz yang memanfaatkan rekening nasabah untuk aksi siber.
Proses hukum pun terus dikembangkan hingga seluruh jaringan, termasuk aktor intelektual yang berada di luar negeri, dapat diproses sesuai ketentuan hukum. (*)











