Jambi – Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menahan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Budi Azwar.
Politisi Partai Golkar itu ditahan terkait kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Produk Sawit Indo (PSI), anak perusahaan Makin Grup. Dalam kasus ini, Budi Azwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelanggan Jaya (KSUPJ).
Penahahan dilakukan Jumat (25/6) lalu. Sebelum ditahan, Budi Azwar sempat diperiksa oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. Usai menjalani persidangan, Budi Azwar langsung ditahan oleh penyidik.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi mengatakan, Budi Azwar sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kaswandi juga membenarkan jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Budi Azwar. “Sudah kita amankan (tahan, red). Suratnya sudah saya tandatangani,” kata Kaswandi.
Sebelumnya, tiga orang pengurus KSUPJ yang terdiri dari wakil ketua, sekretaris, dan bendahara, sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara ketiganya juga telah dilimpahkan jaksa ke pengadilan, dan saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan.
Kasus dugaan pencurian TBS kelapa sawit PT. PSI terjadi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Akibat pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian lebih kurang Rp 200 juta.