Baca Jambi – Penjabat Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, Msi menghimbau masyarakat Jambi untuk tidak mudik Lebaran 1441 Hijriah ini. Karena penyebaran virus Covid 19 di Provinsi Jambi meluas dan mencemaskan.
“Sayangi keluarga di rumah dan keluarga kita yang dikampung dengan tidak mudik. Bersama sama kita memutus rantai penyebaran Covid-19, dengan mematuhi larangan mudik,” katanya pekan lalu.
Ibu Nunung mengatakan, penyebaran Covid-19 di Provinsi Jambi masih terus terjadi. Dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memutus mata. “Caranya, dengan mematuhi semua protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, dan tidak lengah,” ujar Hari Nur.
Masyarakat juga diminta menghindari acara buka puasa bersama dan kerumunan, serta mengurangi mobilitas untuk mencegah risiko terpapar Covid-19. Saat ini katanya ketersediaan ruang isolasi di fasilitas pelayanan kesehatan yang khusus untuk isolasi pasien Covid-19 sudah sangat minim. Maka dari itu warga diminta untuk tidak menyepelekan protokol kesehatan.
Di Provinsi Jambi saat ini tidak ada zona hijau Covid-19. Bahkan didominasi oleh 6 Zona oranye (risiko sedang) dan 4 zona kuning (risiko rendah).
Dari sebelas kabupaten dan kota di daerah itu, empat kabupaten berada di zona kuning COVID-19 yakni Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sementara tujuh kabupaten dan kota lainnya berada di zona orang COVID-19 atau zona resiko sedang penularan COVID-19. Diantaranya Kota Sungai Penuh, Kota Jambi, Kabupaten Bungo, Tebo, Batanghari, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Untuk melakukan pengetatan di jalur mudik terdapat 33 pos pengetatan yang tersebar di jalur-jalur mudik antar kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi dan pos pengetatan di jalur mudik antar provinsi.
Menurut Sudirman sembilan pos untuk pengetatan di jalur mudik antar provinsi dan 24 pos untuk pengetatan di jalur mudik antar kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi.
Sembilan pos pengetatan di jalur mudik antar provinsi tersebut yakni enam pos di jalur darat, dua pos berada di jalur laut dan satu pos di jalur udara di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Namun toleransi diberikan kepada warga dalam tugas kerja dengan syarat melampirkan dokumen berupa hasil rapid test non reaktif dalam jangka waktu satu kali dua puluh empat jam.
Juga terdapat pos kesehatan di pos-pos pengetatan di jalur mudik tersebut. Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengendara, terutama pengendara angkutan barang dan sembako yang tidak memiliki surat keterangan hasil uji cepat.