Baca Jambi – Kasus Covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pasca lebaran Idul Fitri semakin bertambah. Tadinya Tanjabbar berada di zona oranye kini naik ke zona merah yang dikategorikan risiko tinggi.
Mencermati situasi dan kondisi yang semakin mengkhawatirkan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Tanjab Barat mengambil langkah-langkah antisipasi untuk menghambat penularan virus Corona agar tidak semakin menyebar.
Dipimpin Wakil Bupati Tanjab Barat, Hairan, SH, rapat Pembahasan Kegiatan Satuan Gugus Tugas (SATGAS) Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat bertempat di Ruang Pola Utama, yang turut dihadiri oleh Kapolres Tanjab Barat, Kodim 0419 Tanjab dan anggota satgas menghasilkan beberapa kesepakatan, Jumat (28/5).
Kesepakatan tersebut diantaranya, pemberlakuan jam malam untuk warung kopi, internet dan lainnya yang dibatasi boleh buka sampai jam 10 malam.
Pemberlakuan tersebut difokuskan pada Kecamatan Tungkal Ilir terhitung mulai tanggal 28 Mei hingga 10 Juni mendatang.
“Setelah itu baru kita lakukan evaluasi. Sementara itu bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pemberlakuan jam malam akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Wabup.
Kesepakatan lainnya, Satgas dan pihak Polres Tanjung Jabung Barat tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin keramaian sampai kondisi benar-benar terkategori pulih. (Red)