Baca Jambi – Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan Instruksi Walikota No.16/INS/VII/KHU/2021 Tentang Penetapan PPKM Level 4 di Kota Jambi yang dimulai pada tanggal 26 Juli s/d 2 Agustus 2021.
Mirisnya, aturan tersebut sepertinya tidak diindahkan. Pasalnya, diduga Dinas Pendidikan Muaro Jambi mengadakan kegiatan “Workshop” disalahsatu hotel di Kota Jambi, yang mana pesertanya Guru PAUD se-Kabupaten Muaro Jambi.
Terkait hal diatas, Sekdis Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus, berkilah bahwa kegiatan tersebut bukan Dinas Pendidikan Muaro Jambi yang mengadakan.
“Itu bukan kegiatan kita, jadi kegiatan dari lembaga-lembaga PAUD,” ujarnya saat dikonfirmasi bacajambi.id, Kamis (29/7).
Ketika ditanya apakah kegiatan diketahui oleh Dinas Pendidikan Muaro Jambi ? Firdaus malah menjawab kegiatan dilakukan secara swadaya.
Diwaktu bersamaan, Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari, menuturkan kegiatan itu telah dibubarkan jam 11 siang tadi.
“Dibubarkan Satgas Covid-19 Kelurahan,” ungkapnya.
Saat ditanya terkait sanksi dan izin ? Mantan Camat Alam Barajo Kota Jambi ini menuturkan, sanksinya dibubarkan dan pihak penyelenggara telah mengajukan izin kepada Satgas Kota Jambi dari jauh-jauh hari sebelum kegiatan berlangsung. (Jurnal)