Baca Jambi – Zuhdi Bin Abu Bakar (40 tahun) akhirnya tewas oleh timah panas Tim Gabungan Buser Polres Batanghari.
Berdasarkan kronologis kejadian penangkapan melalui konferensi pers Polres Batanghari, Tim Gabungan Polres Batanghari pada Senin (09/08/2021) telah melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, pada Kamis (12/08/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Kepolisian melakukan pengintaian di lokasi jalan setapak perkebunan kelapa sawit RT 08 Desa Mekar Sari Kec. Maro Sebo Ulu, Kab. Batanghari.
Melihat tersangka sedang mengendarai sepada motor bersama istrinya, kemudian anggota kepolisian berusaha melakukan penangkapan.
Namun, saat hendak ditangkap tersangka malah melompat dari kendaraannya. Saat itu anggota kepolisian telah memberikan tembakan peringatan ke atas, tetapi tersangka tetap mengabaikan dan melarikan diri sambil melawan anggota kepolisian dengan melakukan tembakan balasan terhadap anggota kepolisian.
“Sehingga pihak kami melakukan tembakan secara tegas dan terukur ke arah tubuh tersangka dan tersangka jatuh ke tahah. Pada saat ingin dilarikan ke rumah sakıt, tersangka telah meninggal dunia, Kamis (12/08/2021),” ujar Kapolres Batanghari, AKBP.Heru Ekwanto.S.IK.
AKBP Heru Ekwanto juga mengatakan bahwa Zuhdi ini telah menjadi status Daftar Pencarian Orang (DPO) minimal oleh 2 polres, yaitu Polres Batanghari dan Polres Sarolangun.
“Sejak tahun 2015, beberapa kali upaya penangkapan itu gagal, disebabkan informasi sudah lebih dulu diketahui atau bocor oleh tersangka. Kemudian di saat tersangka ditemukan, Zuhdi melakukan perlawanan dengan melakukan tembakan beberapa kali anggota kami hampir tertembak olehnya.
“Mempertimbangkan keamanan di tengah-tengah masyarakat jadi kami meng’antisipasi kerugian dan korban yang lebih banyak,jadi saat itu kami mundur,” jelas Heru.
Diketahui bahwa Zuhdi ini telah melakukan berbagai macam perbuatan yang melanggar hukum di antaranya adalah Perkara narkoba, pemerkosaan, pembakaran motor, pembakaran rumah, pembunuhan berencana dan perampasan buah sawit milik masyarakat sehingga membuat masyarakat sangat resah dan ketakutan, tetapi masyarakat tidak berani melaporkan kepada pihak kepolisian karena di ancam dan di intimidasi oleh tersangka.
Dalam penangkapan ini Team Gabungan Polres telah menemukan beberapa bukti, antara lain:
1. 14 (Empat Belas) butir amunisi kaliber 5,56 MM
2. 1 (Satu)kaleng kecil peluru senapan angin.
3. 1 (Satu) bilah parang dengan panjang lebih kurang 45cm bergagang kayu.
4. 1 Lembar surat kuasa khusus penjaga keamanan AN.ZUHDI
5. 4 buah jimat dengan tulisan Arab.
6. 1 buah dompet berwarna coklat
7. 1 buah ikat pinggang dengan sarung senjata api.
8. 6 buah korek api atau mancis
9. 1 buah senter kepala.
10. Uang tunai sejumlah Rp 1.375.100,- ( Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus)
11. 2 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.
12. 3 buah dompet kecil.
13. 1 unit HP Nokia warna biru.
14. 2 buah paket plastik kecil yang berisi serbuk kristal di duga Narkotika jenis sabu.
15. 1 buah plastik besar yang berisikan 21 plastik bening kecil
16. 1 buah pinset besi.
AKBP Heru juga mengatakan pihaknya masih akan menyelidiki lebih lanjut terkait masalah ini, siapa saja yang mungkin terlibat dan sejauh apa keterlibatan mereka terhadap kasus ini.
Selain itu, masyarakat sangat mendukung dan mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Batanghari tersebut.
Heru juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu sejauh ini, baik yang secara langsung maupun tidak langsung.
“Yang mana keterbatasan kami baik jumlah personil dan wilayah yang cukup sulit. Alhamdulillah semua upaya yang kita lakukan membuahkan hasil. Semoga ini awal yang baik untuk menegakkan hukum di Batanghari untuk semua tindak kejahatan yang ada,” ungkapnya.
“Kami yakin dengan meninggalnya Alm. Zuhdi ini, situasi sudah semakin aman dan masyarakat tidak perlu takut lagi, dan kami berharap untuk masyarakat melaporkan apapun informasi yang terkait dalam kasus ini,” tutup AKBP Heru. (Mulyadi)