Batanghari – Pemerintah Kabupaten Batanghari, Kamis (19/08/2021) mengumumkan jadwal resmi Pilkades serentak tahun 2021, yang akan dilaksanakan 21 Oktober mendatang.
Jadwal ini diumumkan tepat sepuluh hari pasca terbitnya surat Mendagri Nomor 141/4251/SJ tentang Penundaan Pilkades Serentak dan Pengganti Antar Waktu, yang diteken Mendagri Tito Karnavian, 9 Agustus lalu.
Sebelumnya sejumlah pihak merasa bingung, pasalnya Pemkab Batanghari tak kunjung memberi petunjuk teknis perihal Pilkada Serentak yang tertunda.
Kebingungan ini dirasakan oleh panitia dan calon kepala desa. Pasalnya tak ada petunjuk lebih rinci soal Pilkades Serentak di Kabupaten Batanghari.
“Kami butuh juknis dari Pemda soal penundaan Pilkades ini, soalnya sampe sekarang kondisinya menggantung, tak ada petunjuk dari Pemkab,” ujar Ketua Forum BPD Kabupaten Batanghari, Sabri.
Berdasarkan surat Bupati Batanghari bernomor 141/5210/DPMD tanggal 19 Agustus 2021, kampanye Pilkades serentak yang semula dijadwalkan tanggal 14-16 Agustus 2021 diubah menjadi tanggal 15-17 Oktober 2021.
Sementara pemungutan suara yang semula tanggal 26 Agustus 2021 ditunda menjadi tanggal 21 Oktober 2021.
Pada prinsipnya penundaan Pilkades serentak tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan.