Jambi – Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Jambi kembali melakukan bakti sosial bagi masyarakat terdampak covid-19, Kamis, 19 Agustus 2021.
Dalam kesempatan ini sembako yang didistribusikan berasal dari PTPN VI sejumlah 10 ton beras dan paket sembako seperti minyak, gula, teh, kopi dan makanan kaleng yang akan didistribusikan kepada tenaga kesehatan seperti cleaning service, perawat, tenaga pemulasaran jenazah dan penggali kubur, yang tidak tercover Bansos Pemda di RSUD Raden Mattaher, RSUD abdul Manaf, RSUD Abdulrahman Sayuti, Labkesda, RS Arafah.
Acara penyaluran baksos ini oleh Kejaksaan Tinggi tayangkan secara virtual dan disaksikan oleh seluruh Kejaksaan Negeri di Jambi.
Kajati Jambi Sapto Subroto menjelaskan “semua bansos akan kita distribusikan ke tenaga kesehatan seperti perawat, tenaga pemulasaran dan penggali kubur, yang tidak tercover di RSUD Raden Mattaher, RSUD abdul Manaf, RSUD Abdulrahman Sayuti, Labkesda, RS arofah yang tidak tercover Pemdan setempat semoga bisa bermanfaat” tegas Sapto Subroto.
Direktur PTPN VI Iswan Achir menyambut baik acara bakti sosial di Jambi “dalam baksos merdeka ini kami PTPN VI ikut bersinergi dengan Kejati Jambi untuk menyalurkan sembako ke masyarakat terdampak covid-19” tegas Iswan.
Selanjutnya Direktur RSUD Mattaher dr. Ferry, SPOg Menjelaskan, “kita mengucapkan terimakasih kepada Kejati Jambi dan PTPN VI yang membantu tenaga medis (Nakes) di RSUD Mattaher berupa paket sembako sebelumnya tahun lalu kita juga pernah diberi paket madu” tegas dr. Ferry.