• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Februari 10, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Agar Bisa Serentak, Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa diundur  

BACA JAMBI by BACA JAMBI
31 Januari 2025
in RAGAM
0
Agar Bisa Serentak, Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa diundur  

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Hal ini penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal. Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan. Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

READ ALSO

Hadiri HPN 2026, Mendes Yandri Harap Media Beri Pencerahan kepada Masyarakat

Bupati Merangin melalui Kadis Kominfo Usulkan Daerah Blank Spot ke Kementerian Komdigi

“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” ujarnya di hadapan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi. Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah.

Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal. “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” jelasnya. (tugas)

Tags: Kementerian Dalam NegeriMenteri Dalam NegeriMuhammad Tito KarnavianPelantikan Kepala Daerah Non Sengketa diundur

Related Posts

Hadiri HPN 2026, Mendes Yandri Harap Media Beri Pencerahan kepada Masyarakat
NASIONAL

Hadiri HPN 2026, Mendes Yandri Harap Media Beri Pencerahan kepada Masyarakat

Bupati Merangin melalui Kadis Kominfo Usulkan Daerah Blank Spot ke Kementerian Komdigi
MERANGIN

Bupati Merangin melalui Kadis Kominfo Usulkan Daerah Blank Spot ke Kementerian Komdigi

Bupati Merangin M. Syukur Sumbangkan Enam Bulan Gaji untuk “Perangi Sampah”
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur Sumbangkan Enam Bulan Gaji untuk “Perangi Sampah”

Menkomdigi Meutya Hafid Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026
NASIONAL

Menkomdigi Meutya Hafid Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026

Wabup Merangin Khafidh Hadiri Peresmian 159 Unit Bedah Rumah BSPS di Tanah Abang
Daerah

Wabup Merangin Khafidh Hadiri Peresmian 159 Unit Bedah Rumah BSPS di Tanah Abang

Bupati  Merangin M. Syukur Mewisuda 147 Siswa Sekolah Tangguh 
Daerah

Bupati  Merangin M. Syukur Mewisuda 147 Siswa Sekolah Tangguh 

Next Post
Gempabumi M 6.2, Guncang Aceh, Tidak Ada Korban Jiwa

Gempabumi M 6.2, Guncang Aceh, Tidak Ada Korban Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Apresiasi Jambore PKH, Edi Purwanto: SDM PKH Ujung Tombak Bantu Retas Kemiskinan Ekstrem di Jambi

Apresiasi Jambore PKH, Edi Purwanto: SDM PKH Ujung Tombak Bantu Retas Kemiskinan Ekstrem di Jambi

Jaksa Agung ST Burhanuddin Melantik Dua Pejabat Eselon I

Jaksa Agung ST Burhanuddin Melantik Dua Pejabat Eselon I

Penjabat Bupati Muaro Jambi Mengunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Kec. Kumpeh

Penjabat Bupati Muaro Jambi Mengunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Kec. Kumpeh

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 

TPP Staff dan Guru di Dinas Dikbud Merangin dari Juli sampai September 2025 Belum Dibayarkan, Ini Penyebabnya

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In