Baca Jambi – AN (22), warga Dusun Padangbulan RT/RW 02/01, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diamankan Polsek Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi setelah memperkosa anak di bawah umur.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Banyuwangi telah mengamankan tersangka AN.
Dilaporkan Keluarga Korban
Penangkapan AN dilakukan setelah Polsek Pesanggaran menerima laporan dari keluarga korban. Korban SA (15) yang masih berstatus sebagai pelajar diperkosa AN di kebun kopi pinggir sungai Sumberdadi yang terletak di Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang diamankan pakaian korban, pakaian tersangka, HP milik korban dan HP milik tersangka,” tutur Kapolsek AKP Subandi, dikutip dari Instagram @pesanggaran24jam, Senin (28/6/2021).
Kronologi Kejadian
https://www.instagram.com/p/CQqnxkKBekD/?utm_source=ig_embed&ig_rid=f3a42ddd-0dec-497b-b59e-3b94189d46e1&ig_mid=99FDFFD4-1DE8-4BF8-8CFC-1A14971D8336
Pemerkosaan terhadap SA dilakukan AN pada Senin (21/6/2021) malam. Sebelumnya, sekitar pukul 18.30 WIB tersangka AN menghubungi korban SA melalui whatsapp.
AN mengajak korban SA bertemu di kebun kopi pinggir Sungai Sumberdadi. Korban pun mengiyakan ajakan tersebut.
Sesampainya di tempat tersebut, tersangka dan korban mengobrol. Tersangka menyatakan keinginan agar keduanya tidak lagi bertukar pesan. Korban pun menyetujuinya, ia juga menyatakan bahwa nomornya akan disadap sang kekasih. Kemudian, tersangka mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.
Atas tindakan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2004 perubahan atas Undang – Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.